Kelabuhi Polisi, Gelar Ugluk di Ruang Tamu

Lumajang, Memo_Saking hobinya bermain judi dan khawatir tercium petugas, Buasan (46), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, nekat mengelabuhi polisi dengan menggelar judi di ruang tamu dalam rumahnya.
judi

Namun sayang, ulah nekat tersangka masih tercium juga oleh polisi. Baru sejaman judi ugluk digelarnya, petugas gabungan unit Reskrim dan Intel Polsek Lumajang Kota datang dan menggerebeknya. Karuan saja belasan penombok semburat, lari menyelamatkan diri dari sergapan petugas.

Beruntung, Buasan selaku bandar judi ugluk berikut 4 Barang Bukti (BB), berupa seperangkat alat judi ugluk, sebuah alas beberan judi, sebuah kantong kain dan uang tunai sebesar 217 ribu. Tersangka bersama BB sudah diamankan di Polsek Lumajang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Suhari, S.Pd melalui Kanit Reskrim, Aiptu Sugiarto kepada Memo membenarkan jika jajarannnya telah berhasil meringkus seorang bandar judi ugluk saat menggelar judi di ruang tamu dalam rumahnya. ”Bandar judi ugluk ini kami tangkap lengkap bersama BB nya Mas,” ungkap Aiptu Sugiarto.

Sejak beberapa hari terakhir ini, pihaknya sering mendapat informasi jika di rumah tersangka banyak orang keluar masuk di waktu malam hingga pagi hari. informasinya, tersangka menggelar judi ugluk di ruang tamu dalam rumahnya.

Begitu memperoleh informasi tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan. informasi itu ternyata benar, jika tersangka menggelar judi ugluk di ruang tamunya. “Mungkin nekat menggelar judi di ruang tamu dalam rumahnya, ya untuk mengelabuhi petugas,” ungkapnya.

Menunggu saat yang tepat, pihaknya terus melakukan pemantauan dari kejauhan. Begitu ramai, apalagi penombok terus berdatangan, pihaknya terus mengepung rumah tersangka dan menggerebeknya dan berhasil mengamankan tersangka berikut BB dan sejumlah penombok.

Video Mesum Pelajar SMP

Proses pemeriksaan sudah dilakukan oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. “Kepada penyidik, tersnagka mengaku tidak punya pekerjaan, kecuali judi. Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP diancam pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Lumajang Kota, Aiptu Sugiarto. (cho)