Bawa Sajam, Sutrisno Diringkus

Lumajang, Memo_Selasa malam (25/8), sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Kedungjajang mengamankan Sutrisno bin Patwi (26), warga Dusun Karang Tengah, Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, di depan Indomart yang terletak di Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
sengkelit sajam

Kabag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono kepada sejumlah media, Rabu pagi (26/8), di kantornya mengatakan, malam itu beberapa petugas Polsek Kedungjajang melakukan patroli rutin di sepanjang jalan Desa Grobogan menuju ke Desa Kedungjajang.

Saat melintas di depan Indomart, petugas melihat tersangka berada di area parkir Indomart bersama temannya, dengan gelagat mencurigakan. Tak mau kecolongan, petugas langsung balik kanan dan menghampiri tersangka. Awalnya, tersangka bersama temannya hendak kabur, namun  berhasil diamankan.

Karena mencurigakan, petugas langsung menggeledahnya dan ditemukan sebuah celurit dari balik baju tersangka. ”Tersangka bersama temannya diboyong menuju ke Polsek Kedungjajang, untuk dimintai keterangan,” ungkap Ipda Gatot BH.

Kepada penyidik tersangka mengaku, jika dirinya bersama seorang temannya ini hanya begadang. Sedang celurit ini, kata tersangka hanya untuk jaga-jaga saat perjalanan pulang ke rumahnya nanti. ”Saya bukan pelaku kejahatan. Bawa celurit, sekedar untuk jaga diri. Pengakuan tersangka seperti itu Mas,” ungkapnya lagi.

Kecil-Kecil Bobol Kantor SMP Negeri

Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, usai menjalani proses pemeriksaan tersangka terus dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kedungjajang. ”Kalau ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot BH. (cho)