26 November, Pilkades Serentak

Lumajang, Memo_Pemerintah Kabupaten Lumajang, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 32 desa yang tersebar di 15 Kecamatan. Pelaksanaannya, telah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 26 November 2015 mendatang.
Bambang Hermanto

32 Desa meliputi, Desa Sidomulyo dan Desa Tamanayu Kecamatan Pronojiwo, Desa Sumberwuluh dan Desa Sumbermujur  Kecamatan Candipuro, Desa Pulo dan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh, Desa Kraton, Desa Yosowilangun Kidul dan Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun, Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, Desa Jambekumbu dan Desa Jambearum Kecamatan Pasrujambe.

Desa Pandansari dan Desa Kandangan Kecamatan Senduro, Desa Kenongo Desa Dadapan dan Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Desa Babakan Desa Mojo dan Desa Padang Kecamatan Padang, Desa Curah Petung Desa Bandaran dan Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang.

Desa Banyuputih Kidul dan Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Desa Kalidilem, Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Desa Sawaran Lor, Desa Sruni Kecamatan Klakah, Desa Kebonsari dan Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko.

Kabag Pemdes Kabupaten Lumajang, Arif Sukamdi melalui Kabag Humas, Bambang Hermanto kepada Memo menjelaskan, pemilihan kepala Desa yang rencananya akan digelar secara serentak di 36 desa yang tersebar di 21 Kecamatan ini, banyak aturan baru yang harus difahami dan dimengerti oleh semua pihak yang terkait. Mulai dari proses kepanitiaan hingga pada aturan mainnya.

Dalam pilkades serentak nanti, harus ada kepanitiaan mulai tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Dalam aturan mainnya nanti, tidak ada batasan kuota pemilih. Semua warga yang mempunyai hak memilih harus datang ke acara pilkades ini untuk memberikan hak suaranya,” ungkap Bambang Hermanto.

Untuk mengantisipasi terjadinya sebuah pelanggaran dalam proses pelaksanaan pilkades nanti, dalam sisa waktu ini bagian Pemerintah Desa (Pemdes) pemkab Lumajang gencar melakukan sosialisasi dan evaluasi mulai dari tingkat desa, panitia, serta langsung kepada masyarakat. ”Sampai saat ini, sosialisasi dan evaluasi terus jalan. Tujuannya agar panitia, masyarakat juga para calon mengerti dan memahami terhadap semua aturan terkait pilkades ini,” ungkapnya.

Masih kata Bambang Hermanto, proses pelaksanaan pilkades serentak tahun 2015 melalui beberapa tahapan. Pertama, tahap persiapan yang meliputi pembentukan panitia pemilihan Kabupaten (P3K), pembentukan panitia pemilihan oleh Camat (P3C), pemilihan panitia pemilihan oleh BPD (P3BPD), kemudian tahapan pendaftaran pemilih.

Begal Nyaris Dibakar

Kedua, tahap pencalonan yang meliputi, pengumunan dan pendaftaran bakal calon selama 9 hari, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumunan nama calon selama 20 hari. Jika jumlah pendaftar kurang dari dua calon, maka dibuka pendaftaran lagi selama 20 hari. Seleksi tambahan, apabila jumlah calon lebih dari 5 calon. Penetapan calon kepala desa  dan penetapan DPT yang dilanjutkan dengan kampanye dan ditutup hari tenang.

Ketiga adalah tahap pemungutan suara. Terakhir adalah tahap penetapan calon Kepala Desa terpilih. ”Sekarang masih memasuki tahap persiapan. Kami sangat optimis, jika pilkades serentak di 36 Desa nanti akan berjalan lancar dan kondusif. Lebih lengkapnya lagi, njenengan bisa langsung ketemu Bapak Kabag Pemdes Mas,” pungkas Kabag Humas Pemkab Lumajang, Bambang Hermanto, SH. (cho)