Pengecer Judi Nogo Ijo Disikat Polisi

Lumajang, Memo_Gara-gara kedapatan ngecer judi online Philipina Nogo Ijo, Santoso (52), warga Jalan Argopuro III, RT 003 RW 016, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kota, ditangkap petugas Sat Resmob Polres Lumajang, sekitar pukul 19.00 WIB kemarin malam.
aneka togel

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua lembar kertas bertuliskan angka judi nogo ijo pesanan pelangganya, sebuah ballpoint warna hitam, satu bandel kupon judi nogo ijo dan uang tunai sebesar 306 ribu rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi Memo di kantornya, Senen (11/5) menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi jika di wilayah Kabupaten Lumajang telah ada judi online nogo ijo asal negara Philipina dan salah satu pengecer sekaligus bandar kecilnya bernama Santoso.

Karena judi merupakan atensi pimpinan yang harus diberantas habis, pihaknya langsung melakukan pemantauan terhadap aktifitas tersangka dalam kesehariannya. Untuk menangkap satu tersangka pengecer judi online Nogo ijo ini, pihaknya memakan waktu yang cukup lama.

“Dua pekan baru berhasil menangkap satu pengecer judi Nogo Ijo ini. Kalau Judi togel tutupnya pukul 17.00 WIB, sedang Judi Nogo Ijo Philipina ini tutupnya pukul 23.30 WIB. Waktunya lebih lama dibanding judi togel, itu yang membuat kami bersama anggota cukup kesulitan Mas,” papar AKP Heri Sugiono.

Kuli Bangunan Cari Ceperan, Diringkus Petugas

Begitu mendapat informasi jika tersangka sedang sibuk melayani pesanan judi nogo ijo dari sejumlah pelanggannya di sebuah rumah yang terletak di Jalan Wahid Hasyim, pihaknya langsung bergerak cepat menuju sasaran dan langsung mengerebeknya.

“Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak karena sejumlah BB berhasil diamankan oleh anggota. Tersangka bersama BB langsung kami bawa ke Polres Lumajang untuk diproses secara hukum, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaaan, tersangka mengaku baru dua hari menjadi pengecer judi nogo ijo, itupun sekedar iseng. ”Saya baru menjalani profesi sebagai pengecer judi nogo ijo ini baru dua hari, terus tertangkap. Saya kapok dan tidak akan melakukan lagi,” aku tersangka.

Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, tersangka langsung dijebloskan ke dalam kamar tahanan Mapolres Lumajang. ”Tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (cho)