Kuli Pasir Pesta Sabu Diringkus

Lumajang, Memo_Diduga hendak berpesta sabu-sabu, sopir angkut pasir bernama Rudi Hartono (32), warga Desa Pagowan RT 01 RW 06, Kecamatan Pasrujambe, diringkus petugas Sat Reskoba Polres Lumajang di depan rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB, kemarin sore saat menunggu rekan duetnya.
Sabu-sabu

Sejumlah Barang Bukti (BB) seperti dua buah HP, satu bungkus rokok, satu paket sabu dan seperangkat alat hisap, berhasil diamankan oleh petugas. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB-nya terus diboyong menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk diperiksa.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito kepada sejumlah media, Rabu (6/5) sekitar pukul 10.00 WIB menjelaskan, sebulan yang lalu pihaknya memperoleh informasi dari salah satu warga jika tersangka ini kerap pesta sabu bersama rekan-rekannya. ”Katanya, kalau pesta sabu di dalam mobilnya mas,” tutur AKP Prio.

Berangkat dari informasi warga itulah, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktifitas tersangka. ”Hampir tiga minggu kami bersama anggota melakukan pemantauan terhadap tersangka, karena tersangka seorang sopir angkut pasir beberapa kali tersangka ini lepas dari pantauan mas,” jelasnya.

Kemarin sore, sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya kembali mendapat informasi dari warga yang sama, jika gelagat tersangka mencurigakan dan diduga kuat hendak pesta sabu. pihaknya langsung ngebut menuju ke lokasi. Tiba di sekitaran rumah tersangka, pihaknya melihat tersangka berada di dalam mobilnya.

Melihat gerak gerik tersangka semakin mencurigakan dan khawatir kecolongan, pihaknya langsung menggerebeknya. Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah BB yang diamankan dari tangan tersangka. ”terus kami bawa ke Sat reskoba Polres Lumajang untuk kami periksa Mas,” ungkap Kasat Reskoba.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka kepada penyidik mengaku sudah setahun mengkonsumsi sabu-sabu, yang dibeli dari seorang rekannya yang diketahui sebagai warga Madura. ”Saya mengkonsumsi sabu-sabu ini sudah setahun lamanya Pak. Tanpa sabu-sabu, saya tidak bisa kerja lembur Pak,” terang Rudi.

Minimal Sabet 10 Besar untuk Lumajang

Karena perbuatan tersangka melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, maka tersangka langsung ditahan. ”Saat ini tersangka sudah menjadi penghuni tahanan Polres Lumajang. tersangka dijerat pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) diancam hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito. (cho)