Coba Todong Orang, Digebuki Warga

Lumajang, Memo_Mengaku kepepet dengan biaya hidup, Asmadi (24), warga Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Probolinggo,  nekat merampas sebuah HP bermerk milik Saiful Efendi (18), warga Desa Tegal Randu, Kecamatan Klakah, saat korban duduk santai di sekitaran lokasi wisata Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, sekitar pukul 09.00 WIB kemarin pagi.
penodongan

Aksi pelaku tidak berjalan mulus, pasalnya saat pelaku berusaha kabur dengan membawa HP rampasannya, pelaku berhasil dibekuk oleh warga. Saking kesalnya, beramai-ramai warga pun langsung menghakimi pelaku hingga babak belur dibuatnya.

Beruntung, staf Desa Ranubedali bersama petugas dari Polsek Ranuyoso segera tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku. Turut diamankan petugas Barang Bukti berupa HP milik korban, sebuah pisau cap garpu dan sebuah sepeda motor Honda Grand tanpa plat nopol terpasang.

Khawatir aksi warga semakin memanas, petugas pun langsung membawa pelaku bersama Barang Buktinya (BB) sebuah HP rampasan dengan sepeda motor Honda Grand milik pelaku menuju ke Mapolsek Ranuyoso, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya.

Kapolsek Ranuyoso Iptu HM. Sueb saat dikonfirmasi Memo membenarkan jika pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) bernama Asmadi warga Leces Probolinggo, TKP di lokasi wisata Ranubedali. ”Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dari Unit Reskrim,” tutur Iptu HM Sueb.

Menurut keterangan korban yang disampaikan pada penyidik, pagi itu korban sedang duduk sendirian di sekitaran lokasi wisata Ranubedali menunggu rekan-rekannya. Tanpa diundang, tiba-tiba datang pelaku dengan menodongkan pisau ke lehernya dan meminta HP yang dipegangnya.

Karena nyawanya terancam, korban pun tak bisa berbuat apa-apa kecuali menyerahkan HP   yang baru dibelinya itu. Saat pelaku berusaha kabur, korban langsung berteriak minta tolong. Ternyata teriakan korban cukup sakti membuat belasan warga berdatangan menolongnya dan menangkap pelaku. ”Andai kami bersama aparat desa setempat tak segera tiba di TKP, mungkin kondisi pelaku akan lebih parah. BB berupa HP milik korban, sebuah pisau cap garpu dan sepeda motor milik pelaku sudah kami amankan di Polsek Ranuyoso,” ungkapnya.

Pengecer Judi Nogo Ijo, Disikat Polisi

Saat diperiksa, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian dengan kekerasan karena kepepet dengan biaya hidup. ”Saya tidak punya pekerjaan, biaya hidup semakin tinggi. Makanya saya nekat berbuat seperti ini. Ramalan saya, korban tidak akan berteriak, karena saya lihat sudah ketakutan saat saya todong dengan pisau itu” aku pelaku.

Usai menjalani proses pemeriksaan, pelaku terus dijebloskan ke kamar tahanan Polsek Ranuyoso. ”Pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama  9 tahun penjara.  Sepak terjang pelaku ini masih kami kembangkan,” pungkas Iptu HM Sueb. (cho)