Pengurusan Sertifikat Tanah Gratis, Malah Ditarik Biaya

Korupsi PronaLumajang, Memo_Pengurusan pembuatan surat tanah berupa sertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Desa Wonocempokoayu, Kecamatan Senduro, belakangan ini mulai disoal oleh warga. Betapa tidak, selain karena biayanya dianggap sangat mahal, pemerintah desa setempat dinilai tidak transparan dan tebang pilih.

Bambang saat ditemui Memo mengatakan, sejak pemerintah Desa Wonocempokoayu menginformasikan ada pengurusan pembuatan surat tanah berupa sertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona) 2015, puluhan hingga ratusan warga langsung berduyun-duyun mendatangi kantor desa setempat mendaftarkan diri untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah pekarangan maupun tanah kebunnya.

Biayanya yang dikenakan pada warga perlokasi, cukup bervariasi. Ada yang ditarik biaya sebesar 500 ribu, 1 juta bahkan ada warga yang mengaku ditarik hingga 3 juta lebih perlokasi. “Yang narik biaya sertifikat itu, ya Pak Kampung. Ini kwitansi pembayaran salah satu kerabat kami yang diterima dari Pak Kampung mas,” tuturnya.

Menurutnya, dalam proses pengajuan pembuatan sertifikat melalui Prona 2015 ini, ada yang janggal. Contohnya, salah satu warga yang tanah pekarangannya berbatasan dengan tanah milik perhutani, saat diajukan untuk disertifikatkan melalui Prona ditolak. Herannya, tetangga sebelahnya yang tanahnya juga berbatasan dengan tanah milik perhutani diterima.

“Saya bingung, kenapa pemerintah desa Wonocempokoayu ini berlaku tidak adil. Saya curiga, pasti ada sesuatu yang tidak beres. Saya mohon pihak terkait segera turun croscek kebawah atas proses Prona ini,” tegas Bambang.

Secara terpisah Tari kepada Memo membenarkan soal pungli dana sertifikat Prona di desanya yang minimal warga yang mengajukan sertifikat melalui Prona 2015 harus membayar 1 juta perlokasi. Bahkan ada sejumlah warga yang mengaku ditarik lebih perlokasinya.

“Tapi mantan Kades setempat, digratiskan. Padahal pengajuan sertifikatnya sama-sama melalui program Prona. Rasanya, Pemerintah Desa Wonbocempoko menyembunyikan sesuatu di balik Prona ini dan pasti ada yang tidak beres,” tambah Tari.

 Perkenalan di Medsos Buahkan Musibah

Sementara itu Bronto Susanto Kasi Sengketa Konflik tanah sekaligus koordinator Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi Memo di kantornya mengatakan, Prona merupakan kegiatan sertifikasi tanah yang dibiaya oleh HIPPA. Dan kabupaten Lumajang sendiri hanya mendapat jatah sebanyak 3300.

”Lintas sektornya seperti UKM mendapat jatah 100, Nelayan 50, petani 500. Kalau dijumlah semuanya Kabupaten Lumajang mendapat jatah hanya 3950 sertifikat saja,” ungkap Bronto Susanto.

Disinggung berapa besaran biaya pembuatan sertifikat melalui Prona di tahun 2015 ini, dengan tegas Bronto menyampaikan pembuatan sertifikat melalui Prona semua biayanya disubsidi oleh pemerintah mulai dari pemberkasan, pengukuran dan pembuatan sertifikatnya semuanya gratis.

“Pemohon hanya disuruh melengkapi kelengkapan administrasi lainnya seperti biaya materai, foto copy berkas-berkas pengajuannya, membayar paku tapal batas tanah. Besaran biayanya sebesar 245 ribu dan tidak lebih,” Pungkas Bronto Susanto Kasi sengketa komflik tanah sekaligus koordinator Prona BPN Lumajang (cho)