Camat Randuagung Dicatut juga

Korupsi ADDLumajang, Memo_Karena tidak berbelit-belit dan mengakui secara terus terang sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, tersangka tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Sri Nurhidayati diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 1, 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang selama 1,6 tahun.

Nur Khoyin, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, mulai dari proses pemeriksaan hingga dalam persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya, pihaknya mengaku semuanya berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sama dengan sidang kasus tipikor lainnya.

“Kasus  yang membelit tersangka ini adalah ADD anggaran tahun 2012 dan 2013 terhitung selama dua tahun, anggaran itu berjumlah sebanyak 270 juta dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Nur Khoyin

Kecil-Kecil Bobol Kantor SMP Negeri

Disinggung apakah pihak JPU sudah melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lapangan terkait kasus ADD tersebut, Nur Khoyin menjelaskan Tim Kejaksaan sudah melakukan croscek ke Desa Gedangmas Kecamatan Randu Agung dan ditemukan sebagain pembangunan itu fiktif.

“Tersangka Kades Desa Gedangmas Sri Nurhidayati mengakui kalau sebagian dana ADD itu digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya dibuat biaya pencalonannya dalam pilkades tahap kedua kemarin,” ungkapnya

Ditanya apakah ada tersangka lain selain Kades Gedangmas, dengan tegas Nur Khoyin mengatakan tersangka lain adalah pemberi rekom menyetuji yakni Camat Randuagung kala itu. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Camat itu, pihaknya masih menunggu perlimpahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDB) dari penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Pidsus Polres Lumajang, informasinya dalam minggu depan SPDP itu akan dilimpahkan. Setelah kami pelajari tentunya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tersangka kedua,”pungkas Nur Khoyin (cho)