Curas Buron Setahun, Diciduk

Perampok berceluritLumajang, Memo_Buron setahun, pelaku pencurian disertai dengan kekerasan juga diketahui sebagai residivis bernama Saiful bin Supatmo Endi (25), warga Dusun Tunjungsari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, sekitar pukul 02.30 Wib diringkus petugas Sat Resmob Polres Lumajang di lapangan Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, saat nonton kerapan sapi.

Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin kepada sejumlah media saat jumpa pers Senen (13/4) sekitar pukul 10.00 Wib kemarin pagi menjelaskan, sebenarnya aksi pencurian disertai kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh Saiful ini terjadi setahun yang lalu di rumah korban bernama Samsul Hadi warga Dusun Krajan Kidul, Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh.

“Kata korban, pelaku berjumlah 3 orang semuanya bersenjatakan celurit. Barang yang berhasil digondol oleh pelaku berupa uang tunai sebesar 17 juta dan sebuah HP,” Kata Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin

Setengah jam kemudian setelah para pelaku kabur, korban bersama keluarganya didampingi sejumlah kerabatnya langsung melapor ke Polres Lumajang. “Kami bersama jajaran Resmob langsung mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP yang kemudian dilanjutkan ke proses penyelidikan,” jelasnya

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya Sat Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap identitas pelaku curas itu dan mengarah pada Saiful. ”Malam itu rumahnya kami gerebek, namun rumahnya kosong. Menurut sejumlah warga pelaku bernama Saiful ini pergi merantau dadakan,” terangnya.

Kemarin siang sekitar pukul 11.00 Wib pihaknya mendapat informasi jika pelaku curas sedang nonton kerapan sapi di lapangan Desa Dorogowok Kunir. “Kami langsung perintahkan  jajaran Resmob untuk menangkapnya. Alhamdulillah 3 jam kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

16 April, Miras Tak Lagi Dijual di Minimarket

Saat dinterograsi petugas, pelaku dengan tenang mengaku jika dirinya yang merampok di rumah Samsul Hadi warga Desa Kaliwuungu.”Saya bekerja tidak sendirian. Melainkan dibantu dua rekan saya yang berinisial KS warga Desa Pandanwangi dan T warga Desa Tegalbangsri Ranuyoso,” aku Saiful.

Saat ditanya dibuat apa saja hasil kejahatannya sambil menunduk Saiful menyampaikan kalau uang hasil kejahatannya di rumah Samsul Hadi sebesar 17 juta langsung dibagi rata dengan 2 rekannya yang lain. “Kalau HP nokia milik korban saya berikan pada adik saya Sinar saat ini sedang nonton kerapan sapi,” terang pelaku.

Dari pengakuan Saiful itulah akhirnya petugas Sat Resmob kembali mendatangi arena kerapan sapi dan mencari keberadaan Sinar. “Sekitar setengah jam kemudian, Sinar berhasil diringkus,” ungkapnya.

Awalnya Sinar menolak saat hendak ditangkap, setelah diberi penjelasan dengan kasus Saiful kakaknya, akhirnya Sinar diam dan menyerahkan diri. ”Yang pasti adik kakak ini dijerat pasal yang berbeda. Kalau Saiful dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun sedang Sinar dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Masih kami kembangkan kasus Saiful ini mas,”pungkas AKBP Aries Syahbudin (cho)