16 April, Miras Tak Lagi Dijual di Minimarket

Lumajang, Memo_Kalau dulu Minuman Keras (Miras) yang mengandung alkohol mulai dari nol koma hingga 5 persen bebas dijual belikan di minimarket dan ditiko-toko kelontong milik warga, mulai tanggal 16 April 2015 mendatang tidak lagi.
Miras

Hal ini ditertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 06 M. Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian, pengawasan, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, yang melarang keras minimarket dan toko kelontong menjual Miras.

Kapolres Lumajang AKBP Aries Syahbudin melalui Kasubag AKP Sugiyanto kepada Memo menjelaskan, pihaknya mendukung penuh penegakan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 06 Tahun 2015 yang melarang minimarket atau toko kelontong menjual Minuman Keras (Miras).

Karena dalam Permendagri itu tidak menjelaskan soal hukum pidananya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam membantu penegakan Permendagri tersebut. ”Kami dari kepolisian sebatas membantu pengamanan saja mas. Kecuali dalam giat operasi atau razia yang dilakukan oleh jajaran Polres sendiri dan berhasil mengamankan miras, maka pemiliknya akan dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) mas,” ungkap AKP Sugiyanto

Ketika disinggung apabila masih ada minimarket atau toko kelontong mokong berjualan miras, dengan tegas AKP Sugiyanto menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lumajang .
“Entah mau dicabut izinnya atau disangsi apa, itu bukan kewenangan dari kepolisian. Melainkan kewenangan dari Disperindag Kabupaten Lumajang sendiri mas,” ungkapnya lagi

Meski begitu, pihaknya tetap membantu terhadap penegakan Permendagri tersebut melalui Babinkamtibmas yang ada di masing-masing Polsek Jajaran salah satunya melakukan sosialisasi Permendagri soal miras itu.

”Misalkan nanti Permendagri itu menjelaskan hukum pidanya, maka kami dari kepolisian akan menindak tegas para pemilik minimarket atau toko kelontong yang masih mokong menjual Miras sesuai dengan ketentuan yang ada,”pungkas Kasubag Humas Polres Lumajang AKP Sugiyanto

Sementara itu Kepala Dinas Disperindag Kabupaten Lumajang Agus Eko hingga berita terbit belum berhasil dikonfirmasi terkait terbitnya Permendagri No 06.Dag/per/1/2015 tentang pengendalian, pengawasan, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkhol. (cho)