Kabur 8 Bulan, Yusuf Diringkus

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_8 bulan menghilang, pelaku jambret bernama M. Yusuf bin Aman (31), warga Dusun Krajan, Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, berhasil diringkus oleh petugas Sat Reskrim Polsek Kedungjajang, di sebuah halte bus yang terletak di wilayah Kecamatan Jatiroto sekira pukul 00.30 Wib, dini hari kemarin.
“Pelaku jambret itu sudah kami amankan di Mapolsek Kedungjajang. Saat ini pelaku masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik. Pelaku ditangkap atas laporan korban jambret LP/23/VIII/2014/Sek Kdn tertanggal 05 Agustus 2014,”tutur Kapolsek Kedungjajang AKP Dodik Suwarno
Menurutnya, aksi jambret yag dilakukan pelaku terjadi pada 8 bulan yang lalu. Namun, begitu hendak ditangkap saat itu, pelaku sudah kabur dan menghilang. Upaya pencarian kesejumlah tempat yang menjadi tempat tongkrongannya sudah dilakukan. Tapi tidak membuahkan hasil.
“Kami terus berkoordinasi dengan kades dan perangkat desa setempat dengan harapan agar menginformasikan atas keberadaan pelaku. Tapi juga tidak membuahkan hasil, karena pelaku tidak pernah pulang ke rumahnya. Pelaku kami masukkan DPO mas,”katanya
Tiba-tiba, kemarin malam sekitar pukul 23.00 Wib, pihaknya mendapat kabar bahwa pelaku sedang berada di sebuah halte bus di wilayah Jatiroto.Tanpa membuang waktu, pihaknya langsung menuju ke sasaran. Ternyata benar, pelaku sedang duduk disebuah halte bus.
“Begitu sibuk bermain HP nya, pelaku langsung kami sergap. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami ringkus. Terus kami bawa ke Polsek Kedngjajag untuk diperiksa mas,”ungkapnya
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.”Saya terpaksa melakukan hal karena terpaksa. Saya sama sekali tidak mempunyai uang untuk makan. Yang ada dalam bayangan saya pada waktu itu ya korban itu,”terang pelaku
Kini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungjajang.”Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,”pungkas AKP Dodik Suwarno (cho)