Betah Keluar Masuk Penjara

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Meski sudah keluar masuk penjara 4 kali, Imam Sunaryo (35), residivis asal Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian ini tidak merasa kapok. Terebukti, ia ditangkap polisi dengan kasus yang sama yaitu mencuri sepeda motor . Untuk kali ini, korbannya adalah  Subir (40), warga Dusun Siluman, Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polsek Pasirian.
Pelaku ditangkap pada Minggu (15/3) siang, sekira pukul 12.30 Wib. di rumahnya saat bercenkerama dengan anak dan istrinya. Keterangan petugas, penangkapan terhadap tersangka tersebut atas laporan dari korban yang mengetahui jika pelaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Vega warna merah Nopol L 3854 YA miliknya.
Dua hari sebelumnya kata korban, sepeda motornya itu diparkir di pinggir jalan lalu ditinggal memanjat pohon kelapa dari satu pohon ke pohon lainnya untuk mengambil air legen (nira-red). Usai mengambil seluruh air legen yang ada di pohon kelapa miliknya, korban bermaksud pulang dan berjalan kaki menuju sepeda motor yang diparkir.
Setiba di tempat parkir motornya korban terkejut. Pasalnya, sepeda motor Yamaha miliknya yang diparkir di bawah pohon itu sudah raib. Mengetahui itu, korban lalu berusaha mencarinya dengan memberitahukan kepada warga yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tadi saya sempat melihat, ada seorang laki-laki berjalan sambil menuntun sepeda motor kearah sana,” terang salah satu warga dengan diamani dua warga lainnya. Akan tetapi, mereka tidak menaruh curiga sedikitpun jika yang menuntun sepeda motor itu adalah pelaku pencurian.
Beberapa puluh meter kemudian, sepeda motor itu dihidupkan lalu dikendarai oleh pelaku. Namun, satu dari warga yang ada di sekitar lokasi sempat mengenali wajah pelaku. “Setahu saya, tadi yang membawa sepeda motor adalah Sunaryo orang Gondoruso,” celetuk warga lainnya.
Berdasarkan keterangan itulah, korban lalu mendatangi Mapolsek Pasirian untuk melaporkan kasus pencurian sepeda motor yang dialaminya sambil menyebutkan ciri-ciri dan nama pelakunya. Dari laporan dan keterangan yang disampikan korban itulah, petugas lalu melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Alhasil, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang bercengkerama bersama istri dan anaknya di dalam rumahnya. Tanpa berpikir panjang, petugaspun lalu menangkap dan menggelandang tersangka ke Mapolsek Pasirian. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuataanya dan mengaku jika sepeda motor curian itu sudah dijualnya kepada tetangganya seharga Rp.1,5 juta.
Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto ketika dikonfirmasi Memo tentang penangakapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu membenarkan. Menurutnya, pelaku adalah residivis spesialis pencurian sepeda motor yang kerap keluar masuk penjara. “Tersangka sudah lima kali ini tertangkap dengan kasus yang sama,” tegasnya. (tri)