Asyik Sedot Sabu, Ditangkap

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Asik menghisap sabu-sabu di dalam rumahnya, AY (32) warga Dusun Gaplek, Desa/Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Lumajang. Petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti  satu poket serbuk kristal jenis sabu, seperangkat sabu, satu buah sendok alias skrop sabu dan sebuah korek api.
Usai mengamankan tersangka berikut sejumlah BB, beberapa saat kemudian petugas terus memboyong tersangka ke sebuah kendaraan petugas dan dibawa menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk di interograsi. Kurir sabu ini ditangkap petugas di rumahnya sekira pukul 02.00 Wib kemarin pagi.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito kepada sejumlah media mengatakan, hampir sepekan jajarannya melakukan pemantauan terhadap aktifitas keseharian tersangka, maksud dan tujuannya tidak lain untuk memastikan apakah tersangka ini sebagai kurir sabu atau sebatas sebagi pengguna.
“Anggota kami bergantian dalam melakukan pemantauan terhadap tersangka ini. Bahkan, anggota kami ada yang tidak pulang tetap memantau ya khawatir kecolongan lagi atas ulah tersangka mas,”ungkap AKP Prio Purwandito
Sejam sebelum tersangka ditangkap, pihaknya melihat tersangka keluar masuk didalam rumahnya dan mencurigakan. Tak mau kecolongan lagi, begitu melihat tersangka masuk kedalam rumahnya dan tidak keluar lagi, tanpa membuang waktu pihaknya langsung menggerebeknya.
“Tersangka tertangkap petugas saat asik menghisap sabu. Tersangka terus kami gelandang menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang bersama sejumlah BB yang berhasil diamankan untuk di interograsi,”ungkapnya
Tiba di Sat Reskoba, tersangka terus diinterograsi oleh penyidik dan mengakui semua perbuatannya. “Tersangka ngomong, tidak hanya menjadi pengguna. Namun, tersangka mengaku sebagai kurir sabu sejak 3 bulan terakhir. Kata tersangka, profesi itu dilakukan berawal dari iseng. Tersangka dijerat pasal 114 jo 112 subs 127 UURI No 35 Tahun 2009 hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito (cho)