Terlibat Curwan, Sutomo Merakan di Jebloskan Penjara

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Dicokot terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sapi wilayah Kecamatan Gucialit, Sutomo (40), warga Desa Merakan, Kecamatan Padang, di ringkus petugas Sat Reskrim Polsek Gucialit saat hendak pulang dari tempat hajatan warga di Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, pukul 16.00 Wib kemarin sore.
Kapolsek Gucialit AKP Bambang Supemo melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunaryo ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, awalnya jajaran Sat Reskrim Polsek Gucialit berhasil menangkap tiga maling sapi berikut sapi yang dicurinya TKP Desa Tunjung. Ketika diperiksa, ketiga maling sapi itu terus menyebut Sutomo.
Begitu mendengar keterangan dari ketiga tersangka, pihaknya terus melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Sutomo. Tapi sayang, pihaknya tak berhasil menemukan Sutomo baik dirumahnya maupun ditempat nongkrongnya. Informasinya, Sutomo telah kabur keluar kota.
Meski begitu, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap dia (Sutomo) dengan minta bantuan sejumlah tokoh desa setempat. Kemarin sekitar pukul 15.00 Wib, pihaknya mendapat info bahwa Sutomo berada di hajatan warga TKP Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang.
Tak mau kehilangan buruannya, pihaknya langsung mendatangi lokasi sesuai informasi yang diterimanya.”Begitu saya bersama anggota melihat Sutomo, ya langsung ditangkap. Awalnya menolak, setelah kami jelaskan semuanya dia kaget dan diam. Ya langsung kami masukkan kedalam mobil terus kami bawa ke Polsek Gucialit,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Gucialit
Tiba di Polsek Gucialit, tersangka langsung menjalani serangkaian proses pemeriksaan dengan dicecar banyak pertanyaan. Tersangka pun mengakui jika dirinya terlibat dalam curwan bersama komplotannya hanya sekali.”Saya ikut rekan nyolong sapi sekali saja TKP Desa Kertowono. Itupun saya bertugas hanya menjaga keamanan diluar. Selain itu saya tidak ikut pak,”terang Sutomo
Sambil menunggu hasil pengembangan, tersangka Sutomo dijebloskan ke dalam kamar tahanan Polsek Gucialit.”Sementara tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (cho)