Setahun Kabur, Pulang Langsung di Sel

Lumajang MemoLumajang, Memo_Satiman (51), warga Dusun Sidomulyo, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir ditangkap anggota Resmob Polres Lumajang. Ia ditangkap, lantaran telah terbukti melakukan aksi pencurian satu ekor sapi milik Samsul Huda (30), warga Dusun Krajan, Desa Wonosari, Kecamatan Tekung. Akibat aksi nekatnya itu, kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang sambil menunggu proses lanjut.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2) malam, sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya. Informasinya, aksi pencurian  hewan (curwan)sapi yang dilakukan oleh tersangka sudah satu tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 25 Desember 2013. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur I ekor sapi betina umur 1 tahun dengan cara merusak pintu kandang.
Mengetahui sapinya hilang, korban langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dari korban itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelakunya. “Waktu itu, kami mendapat informasi jika pelakunya adalah Satiman,” terang petugas.
Namun ketika akan dilakukan penangkapan, ternyata pelaku sudah menghilang dari rumahnya. Dari situlah, polisi akhirnya menetapkan pelaku masuk dalam daftar  Daftar Pencarian Orang (DPOI) Polres Lumajang. Tanpa diduga, beberapa hari kemarin polisi mendapat informasi jika pelaku sudah pulang ke rumahnya.
Dari informasi itulah, anggota resmob Polres Lumajang langsung bergerak melakukan pelacakan untuk membuktikan informasi tersebut. Hasilnya, petugas mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Tanpa menunggu waktu lama, saat itu petugas langsung menyergap dan membawa pelaku ke Mapolres Lumajang.
“Pada saat akan kami tangkap, pelaku berusaha kabur,” jelas petugas. Namun karena jumlah anggota yang diterjunkan lumayan banyak, akhirnya pelaku tidak berkutik. Untuk sementara, pelaku masih dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang sambil menunggu proses lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono membenarkan tentang aksi penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan DPO yang sempat menghilang selama satu tahun lebih. Selanjutnya,  pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan (curat). “Untuk anacaman hukumannya, diatas lima tahun,” tegas Heri. (tri)