Rapat Paripurna, Bahas Terkait Pemberhentian Bupati Lumajang

Lumajang MemoLumajang, Memo_Rabu (4/2) sekitar pukul 09.00 Wib, DPRD Lumajang menggelar rapat paripurna  bersama pemerintah dalam agenda persetujuan Dewan terhadap pemberhentian Bupati Lumajang  almarhum DR. Sjahrazad Masdar dan mengusulkan wakil Bupati Lumajang Drs. KH. As’at Malik selaku Pelaksana Tugas (PLT) Bupati untuk menjadi Bupati Lumajang.
Kurang lebih satu bulan lagi, Wakil Buapati Lumajang Drs. KH. As’at Malik akan dilantik menjadi Bupati Lumajang. Hal ini disampaikan ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono, S.sos saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Kabupaten/ Kotamempunyai tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/ Walikota dan atau wakil Bupati/wakil Walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Usulan ini segera dilakukan bertujuan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan Bupati Lumajang atau pemberhentian terhadap Bupati Lumajang,”kata Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono
Dalam sidang paripurna yang dikuti oleh segenap pejabat teras pemkab Lumajang, Ketua DPRD meminta persetujuan kepada seluruh undangan yang hadir tentang pemberhentian Bupati Lumajang karena meninggal dunia dan mengusulkan mengangkat Wakil Bupati Lumajang untuk menjadi Bupati Lumajang. Hal ini disetujui oleh semua undangan rapat paripurna.
Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna ini DPRD Lumajang akan segera mengirimkan surat usulan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Lumajang.
“Mudah-mudahan surat usulan ini segera mendapat persetujuan dari Mendagri. Kami optimis, paling lama satu bulan Drs. KH. As’at Malik akan menjadi Bupati Lumajang definitif,”pungkas Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono, S.sos (cho)