Pemkab Stop Izin Pertambangan Baru

Lumajang, Memo_Mengantisipasi terjadinya gejolak atas ditutupnya ijin pertambangan pasir mulai awal tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengintruksikan terhadap sejumlah camat  yang wilayah kerjanya ada kegiatan penambangan pasir untuk segera melakukan sosialisasi terhadap para penambang pasir yang ada.
Lumajang Memo

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) pemkab Lumajang Slamet Supriyono melalui Kabag Humas pemkab Lumajang Bambang Hermanto ketika dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, rapat kerja dikantor kementrian yang diwakili oleh Pemprov Jawa Timur pada akhir tahun 2014 kemarin, telah ditertibkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mengeluarkan ijin penambangan.
“Aturan sudha jelas bahwa pemkab Lumajang tidak lagi memilik kewenangan untuk mengeluarkan ijin penambangan. Artinya bahwa, pemkab tidak lagi memproses pengajuan ijin penambangan yang baru maupun penyambungan ijin yang sudah mati,”tutur Kabag Humas Pemkab Lumajang Bambang
Sejak itu, pemkab Lumajang langsung mengintruksikan sejumlah Camat yang wilayah terdapat penambangan pasir untuk terus melakukan sosialisasi terkait aturan penambangan yang baru tersebut.”Alhamdulilah, sosialisasi aturan itu hingga saat ini masih berlangsung. Mudah-mudahan para penambang mengerti dan memahaminya bahwa aturan itu bukan pemkab Lumajang yang menerbitkan melainkan pemerintah pusat,”jelasnya
Agar tidak terjadi kesalahan dalam mensosialisasikan terhadap para penambang pasir, kata pemkab Lumajang terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Karena pada saat koordinasi ditingkat kementrian, hanya pemprov yang mengikuti. Apalagi lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 itu tidak diikuti oleh peraturan yang lainnya,”Ungkapnya
Dari data yang diperoleh, di Kabupaten Lumajang terdapat 36 penambang pasir yang memilik ijin resmi dari pemkab Lumajang. Namun, dari 36 ijin itu hampir separoh ijinya sudah mati. Sedang yang separoh lagi, masih terus beroperasi.
“Pemkab Lumajang tidak bisa memproses pengajuan ijin penambangan baru serta penyambungan terhadap ijin penambangan yang sudah mati. Sampai saat ini pemkab Lumajang masih terus melakukan koordinasi dengan pemprov Jatim,”pungkas Bambang Hermanto (cho)