Pelantikan Bupati Akan Dilakukan Awal Maret

Lumajang, Memo_Pasca meninggalnya Bupati Lumajang DR. H. Sjahrazad Masdar, Pemerintah Kabupaten Lumajang langsung mengirimkan surat ke DPRD Lumajang yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat paripurna terbuka yang menghasilkan dua buah keputusan   yakni menetapkan pemberhentian Bupati Lumajang DR. H. Sjahrazad Masdar karena meninggal dunia dan menetapkan pengusulan Wakil Bupati Lumajang Drs. KH. As’at Malik menjadi Bupati Lumajang,yang kala itu sedang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Lumajang.
Lumajang Memo
Sehari kemudian, hasil dari rapat paripurna tersebut langsung dikirim oleh DPRD Lumajang ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur tertranggal 5 Februari. Informasinya, surat penetapan  pemberhentian Bupati Lumajang DR. H. Sajahrazad Madar dan pengusulan Drs KH. As’at Malik sebagai Bupati Lumajang sudah berada di meja Mendagri.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Suprianto melalui via selulernya membenarkan jika surat penetapan pemberhntian Bupati Lumajang dan pengusulan wakil Bupati Lumajanmg sebagai Bupati Lumajang sudah dikirim ke Mendagri pada tanggal 12 Februari kemarin.
“Sebelum surat itu diserahkan secara langsung ke Mendagri, Pak Gubernur langsung mendatangani surat itu kemudian langsung diserahkan ke Tjahjo Kumolo. Yang pasti surat itu sudah diterima Mendagri, ya tinggal menunggu kapan surat itu ditanda tanganinya,”paparnya
Masih kata Suprianto, keputusan Mendagri dipastikan akan turun dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah selesai dipelajari isi surat tersebut.“Keputusan Mendagri, bisa turun pada minggu pertama juga bisa turun pada minggu kedua. Pak Gubernur juga telah berpesan, akan melantik sendiri Bupati Lumajang yang baru,”ungkapnya
Ketika disinggung kapan dan dimana Bupati Lumajang yang baru akan dilantik, dengan tegas Suprianto menyampaikan Bupati Lumajang yang baru akan dilantik di Gedung Grahadi Surabaya sesuai  dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Memang ada permintaan agar Bupati Lumajang yang baru ini untuk dilantik di Lumajang. Tetapi Pak Gubernur menyarankan agar dilantik di Gedung Grahadi Surabaya agar tidak menyalahi aturan yang sudah ada. Kami hanya akan mengundang ketua DPRD Lumajang. Untuk serah terima jabatan insalloh tetap akan dilakukan di Lumajang oleh Sekda Lumajang,”pungkas Suprianto (cho)