Ngaku Untung 2 Kali

Lumajang, Memo_Slamet bin Sariman (27), warga Dusun Genitri, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, diringkus Resmob Polres Lumajang di rumahnya sekitar pukul 16.40 Wib menjelang sore, saat sibuk melayani penjualan nomor toto gelap alias togel dari sejumlah pelanggannya.
Lumajang Memo

Turut diamankan petugas, 2 bandel kupon togel berisi nomor pesanan togel, 2 kertas rekapoan togel, 2 buah bolpoin warna hitam serta uang sebesar Rp 301 ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan judi togel. Beberapa saat kemudian, tersangka berikut sejumlah BB langsung diboyong menuju ke runag Sat Reskrim Polres Lumajang.
Tiba di ruang Sat Reskrim Polres Lumajang, tersangka langsung menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik. Kepada penyidik, tersangka mengaku bersalah karena menjadi pengecer judi togel dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
”Selain kami memperoleh untung, kami juga bisa nombok togel ini. Kalau dapat, kami dapat untung dua kali pak. Pengakuan tersangka ngomong seperti itu mas,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono
Tersangka juga mengaku tidak hanya ngecer judi togel di wilayah Desa Kaliboto Lor saja. Melainkan juga ngecer togel ke sejumlah wilayah desa tetangga.”Pelanggan kami sudah banyak. Makanya, meski banyak pengecer togel tertangkap polisi, kami terus ngecer dengan sembunyi-sembunyi,”akunya lagi
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka terus digelandang petugas menuju ke kamar tahanan Mapolres Lumajang.”Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono  (cho)