Maling Sapi, 1 Pelaku Usia 14 Tahun

Lumajang, Memo_Diduga anggota sindikat maling sapi, dfua pemuda bernama Saiful (20), warga Desa Benci, Kecamatan Kedungjajang dan Wahyu (14), warga Desa Jatisari, kecamatan yang sama diringkus petugas Sat Reskrim Polsek Padang. Dari tangan kedua tersangka, petugas juga mengamankan tiga Barang Bukti (BB) berupa sebuah mobil carry Nopol DK 1413 BM, sebuah HP dan seekor sapi yang diketahui milik Sumarno (32), warga Dusun Kebonan, Desa Mojo, Kecamatan Padang.
Luamajang Memo

Untuk memastikan keduanya adalah sindikat maling sapi, petugas langsung membawa kedua tersangka berikut semua BB menuju ke Mapolsek Padang. Kedua pelaku yang diduga sebagai anggota sindikat pencurian sapi ini ditangkap petugas Rabu (11/2) sekitar pukul 23.30 Wib sekitar 1 kilo meter dari pemukiman warga.
Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan apabila seekor sapi milik Sumarno raib dicuri maling. Begitu mendengar laporan, pihaknya langsung meluncur ke rumah korban. Selain untuk melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan baik pada korban maupun pada warga, pihaknya juga akan melakukan pengejaran terhadap pelaku melalui jejak kaki sapi.
“Kami juga memerintahkan petugas yang sedang melakukan patroli rutin untuk melakukan penyisiran dan blokade jalan. Kami bersama warga langsung menyebar melakukan pengejaran mas,”tutur Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad
Dasar lagi mujur, sejam kemudian pihaknya melihat dua pelaku berada di tepi jalan jauh dari pemukiman warga berusaha memasukkan seekor sapi kedalam mobil carry.”Kami yakin dialah pelakunya, langsung kami tangkap. Awalnya kedua pelaku ini berusaha kabur, tapi alhamdulillah berhasil digagalkan dan langsung digelandang ke Polsek Padang,”ungkapnya
Saat diinterograsi penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.”Bukan saya mencuri sapi itu, tetapi dua rekan saya yang saat ini berhasil kabur. Kami berdua bertugas hanya mengangkut sapi itu kesalah satru tempat yang berada diwilayah KecamatanKedungjajang,”aku kedua pelaku
Usai diinterograsi, kedua pelaku langsung diamankan di kamar tahanan Mapolsek Padang. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ditanya identitas dua pelaku yang berhasil kabur, dengan tegas Kapolsek Padanag menyempaikan jangan dimediakan dulu khawatir kabur lebih jauh. Kami optimis dalam waktu dekat berhasil kami ringkus. Saat ini masih dalam pengejaran anggota  mas,”pungkas AKP Mulyadi Surahmad (cho)