Jualan Malam Hari untuk Kelabui Petugas

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Narjab (55), warga Dusun Mujur 2, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh ditangkap anggota anggota reskrim Polsek Tempeh. Ia ditangkap, lantaran terbukti sedang melayani penombok toto gelap (Togel). Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan beberapa barang-bukti (BB). Guna mempertangungjawabkan aksinya, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan mapolsek Tempeh.
Selasa (3/2) malam, sekira pukul 23.00 Wib. di salah satu warung kopi tak jauh dari rumahnya. Menurut petugas, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan dari warga yang mengetahui jika pelaku kerap berjualan togel pada malam hari. “Modus yang dilakukan oleh pelaku tergolong baru. Pasalnya, ia mengecer togel pada malam hari,” terangnya.
Lazimnya kata petugas, dari beberapa  pengecer togel yang tertangkap mereka berjualan pada siang hari.  Namun, lain halnya yang dilakukan oleh pelaku kali ini. Diduga ia sengaja menjual togel pada malam hari, dengan maksud untuk mengelabuhi petugas.
Dari laporan warga itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, malam itu, petugas mendapati pelaku sedang berada di salah satu warung kopi dengan beberapa warga lainnya. Saat itu, petugas tidak mau gegabagh dan hanya memantau gerak-gerik pelaku dari jarak aman.
Ketika yakin jika buruannya itu sedang melayani penombok, dengan cepat petugas lalu menyergapnya. Dari tangtan pelaku, petugas mendapati beberapa barang-bukti. Diantaranya, HP, buku tafsir mimpi, kertas rekapan, I bendel kupon putih dan perlengkapan alat tulis serta uang tunai yang diduga hasilk penjualan malam itu sebesar Rp. 143 ribu.
Dari dari beberapa barang- bukti itulah, akhirnya petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Tempeh guna mempertanggung jawabkan aksinya. Kepada petugas, pelaku berdalih jika aksinya itu hanya untuk sekedar buat tambahan belanja istrinya.
“Saya belum satu bulan berjualan Pak,” terang pelaku kepada petugas. Meski demikian, petugas tidak mau percaya begitu saja dengan alasan yang disampaikan pelaku. Sambil menunggu proses lanjut, petugas lalu menjebloskan tersangka ke dalam sel tahanan.
Kapolsek Tempeh, AKP Eko Hari S. ketika dikonfirmasi Memo membenarkan tentang penangkapan itu . Dari pengakuan tersangka, ia sengaja menjual pada malam hari agar aksinya tidak dipergoki petugas. “Tersangka bisa kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (tri)