DPO Curwan Ditangkap Saat Numpang Truk

Lumajang, Memo_Diduga terlibat dalam aksi pencurian sapi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Senduro, alap-alap sapi bernama Tori warga Dusun Banjarsawah, Desa Pandansari, Kecamatan Senduro, diringkus oleh petugas gabungan Mapolsek Senduro kemarin siang sekitar pukul 14.05 Wib, di Jalan Raya Desa Sarikemuning arah menuju ke Senduro saat naik truk kayu.
Lumajang Memo

Kapolsek Senduro AKP Bunamin ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, Tori merupakan anggota sindikat pelaku pencurian sapi yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Senduro. Terakhir, Tori disebut-sebut oleh 3 pelaku curwan yang berhasil ditangkap TKP Dusun Darungan, Desa Sarikemuning, Senduro, dua bulan kemarin.
“Begitu ketiga pelaku terus menyebut nama Tori, Kami bersama sejumlah anggota langsung melakukan penggerebekan di rumahnya di Banjarsawah. Rumahnya kosong tanpa penghuni. Tori maupun istrinya tidak ada di rumah,”tutur Kapolsek Senduro AKP Bunamin
Karena informasinya pelaku telah kabur ke luar kota, apalagi pelaku tergolong licin, pihaknya langsung memasukkan nama pelaku pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Senduro. “Kami  melakukan hal ini setelah minta petunjuk pimpinan. Meski pelaku sudah kami masukkan ke DPO, pemantauan terus kami lakukan bekerja sama dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat,”jelasnya
Kemarin siang sekitar pukul 13.35 Wib pihaknya mendapat informasi jika Tori DPO Polsek Senduro sedang perjalanan pulang dengan naik truk. Mendengar kabar itu, pihaknya dengan sejumlah anggota langsung bergerak cepat melakukan penyanggongan di sekitar Jalan Raya Desa Sarikemuning.
Setengah jam kemudian, truk yang diinformasikan warga terlihat dari arah timur. Begitu melintas, truk tersebut langsung dihentikannya. Tori yang duduk didekat sopir langsung turun dan berusaha lari, petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan agar Tori menyerah.
Tembakan peringatan yang keluar dari moncong senjata laras panjang milik petugas membuat nyali maling sapi yang dikenal licin dan bengis ini keder dan ketakutan akhirnya menyerahkan diri.”Begitu angkat tangan, Tori langsung dikrecek kemudian dioboyong ke Polsek Senduro. Kalau difoto saat penangkapan, pasti bagus. Karena sempat terjadi kejar-kejaran mas,”ungkapnya
Saat diperiksa petugas, Tori mengaku pernah terlibat dalam aksi pencurian sapi di Desa Sarikemuning bersama tida rekannya yang kini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lumajang. Dia menolak, jika dikatakan terlibat banyak aksi curwan seperti yang disangkakan.
“Dia bersikeras mengaku terlibat dalam pencurian sapi hanya sekali. Padahal, menurut pengakuan tiga rekannya, setiap beraksi pasti ada Tori. Tak apalah, yang penting sudah berhasil kami tangkap dan kasusnya terus kami kembangkan. Sementera kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dijerat hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Senduro AKP Bunamin (cho)