Begal Karyawan Bank, Ditangkap Bersama Penadahnya

Lumajang, Memo_Sat Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku begal karyawan Bank BTPN Lumajang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Kecamatan Kedungjajang, bersama  Barang buktinya seperti satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat untuk merlancarkan aksinya, sebuah celurit dan tas milik korban.
Lumajang Memo

Keduanya pelaku begal tersebut bernama A Shodiq (20), warga Dusun Darungan, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang dan Erfin Efendi (18), Dusun Sumber Gebang, Desa Gedang Emas, Kecamatan Randuagung dan AR selaku penadah hasil curiannya. Kini ketiganya masih dalam pemeriksaan secara intensif penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin ketika dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku begal menjelaskan, sebenarnya aksi begal itu terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 11.00 Wib dikala Siska salah satu karyawan Bank BTPN hendak membagikan dana pencarian terhadap sejumlah nasabahnya di wilayan Kecamatan Kedungjajang.
Ditengah perjalanan, tiba-tiba dipepet oleh tiga orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Karena diancam dengan hendak dibacok, korban akhinya berhenti. Ketika korban turun dari motornya, salah satu pelaku langsung merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Tas korban yang didalamnya berisi uang tunai sebesar 40 juta pun turut dirampas kemudian kabur.
“Kata korban, pada saat itu tidak bisa berbuat banyak. Selain hanya seorang perempuan korban diancam hendak dilukai apabila tidak segera menyerahkan sepeda motor dan tas berisi uang 40 juta itu,”tutur AKBP Aries Sahbudin
Setelah melihat ketiga pelaku begal pergi, korban langsung berlari menuju ke pemukiman warga.”Disana korban meminjam HP milik warga dan menghubungi kantornya yang kemudian dilanjutkan ke Mapolres Lumajang,”ungkapnya
Begitu mendapat laporan aksi begal itu, dirinya langsung memerintah jajaran Resmob Polres Lumajang melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Berkat kerja keras semua tim Polres, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus.
”Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap. Setelah dikembangkan, kedua pelaku nyokot satu lagi pelaku yang berperan sebagai 480, juga berhasil ditangkap. Kedua pelaku juga mengatakan, jika korban ini dibuntuti sejak keluar dari Bank BTPN, ” ungkapnya lagi
Kapolres menambahkan, seorang pelaku yang berhasil kabur dari sergapan petugas sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih dalam pengejaran Tim Sat resmob Polres Lumajang. “Kedua pelaku begal dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sedang satu pelaku dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkas Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin (cho)