4 Pelaku Asal Yosowilangun Digulung

Lumajang MemoLumajang, Memo_Empat pelaku pencurian hewan (curwan) sapi, ahirnya berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Tekung. Keempat pelaku antara lain, Imam Hanafi (25) dan Suyanto Efendi (20), keduanya asal Dusun Darungan, Desa Kebonsari dan dua lagi bernama Nurhasan Habibbullah (26), asal Dusun Pentungmangir, Desa Kalipepe dan Mei Dani Julianto (20), asal Dusun Tulusrejo, Desa Karangrejo yang sama-sama berasal dari Kecamatan Yosowilangun.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2) malam, pada tempat dan waktu yang berbeda. Informasinya, penangkapan terhadap para tersangka itu hasil dari pengembangan salah satu pelaku yang tertangkap lebih dahulu. “Keempat pelaku ini, adalah hasil pengembangan dari salah satu pelaku bernama Fery yang berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Lumajang,” terangnya.
Sebelumya, pada Senin (12/1) lalu, pelaku beraksi di rumah korban bernama Toriman (54), warga Dusun Rekesanm Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung sekira pukul 04.00 Wib. Dalam kasinya, para kawanan itu berhasil masuk kandang sapi milik korban dengan cara merusak pintu kandangnya.
Setelah itu, mereka berhasil membawa kabur dua ekor sapi milik korban yang berumur 3 tahun dan 1 tahun yang diikat pada tiang banbu yang ada di dalam kandang. Aksi tersebut, baru diketahui oleh korban satu jam setelah kejadian. Akibat aksi pencurian itu, korban mengaku rugi Rp. 17 juta.
Dari laporan korban itulah, petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Puncuk dicinta ulanpun tiba, mungkin pepatah itu yang layak ditujukan kepada pihak Polsek Tekung. Pasalnya, setelah melakukan pengejaran dan pelacakan berhari-hari, akhirnya mendapat petunjuk dari salah satu pelaku yang ditangkap anggota Resmob Polres Lumajang.
Dari hasil keterngan salah satu pelaku itulah, akhirnya petugas bergerak ke rumah masing-masing pelaku untuk menangkapnya. Semula, satu persatu dari mereka tidak mau megakuhi perbuatannya,. Namun ketika mereka dikumpulkan, akhirnya mereka tidak bisa menampik tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Tapi saya tidak ikut mencuri Pak, hanya mengawasi saja dari jauh,” jelas salah satu pelaku bernama Imam Hanafi kepada petugas. Apapaun alasannya, polisi tidak mau percaya begitu saja. Guna mempertanggung jawabkan aksinya, mereka lalu dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Tekung.
Kapolsek Tekung, AKP Eki Ahmad Mufaqih, ketika dikonfirmasi Memo membenarkan tentang penangkapan terhadap empat kawanan pelaku curwan tersebut. Untuk sementara, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap para tersangka.  Para pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya, diatas enam tahun penjara,” tegas Eki. (tri)