Setelah Uji Pulbik, 8 Raperda Diajukan ke DPRD

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Pemkab Lumajang telah mengajukan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, setelah selesai dilakukan uji publik. Diharapkan, 8 Raperda tersebut bia diterima dan disepakati oleh DPRD.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lumajang M. Taufik Hidayat saat ditemui sejumlah media di kantornya. Menurutnya, sebenarnya dari awal pihaknya telah melakukan pembahasan sebanyak 17 Raperda. Namun, yang telah diajukan ke DPRD Kabupaten Lumajang baru 8 Raperda.
“Yang 9 Raperda masih kami godok lagi, sehingga ketika akan diajukan raperda itu benar-benar sudah sempurna. Apabila ke 8 Raperda itu sudah disepakati oleh DPRD, baru raperda 9 yang lain akan kami ajukan,”papar Kabag Hukum Pemkab Lumajang M. Taufik Hidayat
Ketika ditanya raperda apa saja yang sudah diajukan, dengan tegas M. Taufik Hidayat mengatakan kedelapan Raperda itu antara lain raperda Pilkades serentak, raperda pendidikan, raperda bangunan dan gedung, Raperda Rusunawa, Raperda penyelenggaraan jalan, Raperda penyelenggaraan Admistrasi kependudukan dan raperda SOTK Rumah Sakit Pasirian.
“Kami pemkab Lumajang menunggu jadwal dari DPRD untuk melakukan pembahasan ke 8 Raperda yang telah diajukan. Harapan kami tidak lain semoga semua raperda iotu bisa disepekati mas,”ungkapnya
M. Taufik Hidayat menambahkan, pembahasan Raperda kali ini tidak dilakukan di luar kabupaten Lumajang seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pembahasan Raperda kali di lakukan di Kabupaten Lumajang sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh kementrian Dalam Negeri.
“Pelaksanaan uji publik terhadap 8 Raperda yang sudah diajukan ke DPRD Lumajang, kami bekerja sama dengan Perguruan tinggi Negeri Malang dan Surabaya. Dari 8 Raperda itu hanya satu raperda tidak dilakukan uji publik yakni raperda pilkades serentak karena raperda itu berisi hanya melaksakan perintah Undang-Undang,”pungkasnya (cho)