Sengkelit Pisau untuk Jaga-Jaga

Razia Malam
Lumajang, Memo_Megantisipasi terjadinya aksi kriminalitas, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan operasi disejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Jatiroto. Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap M. Dhofir (43), warga Desa Rojoplo, Kecamatan Jatiroto, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang disengkelitkan dibalik bajunya.
Tersangka berikut Barang Bukti (BB) berupa sajam jenis pisau langsung diamankan petugas.”Saya bukan pelaku kejahatan, saya bawa pisau ini untuk jaga-jaga pak. Tolong saya dilepaskan,”Kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono menirukan omongan tersangka
Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 2 UURI No 12/DRT/1951, tersnagka berikut Barang Bukti (BB) sajam jenis pisau langsung diangkut menuju ke Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Tiba di Polres Lumajang, tersangka langsung diperiksa. Awalnya, tersangka ngotot mengaku tidak bersalah, karena menurutnya membawa sajam bukan untuk melakukan aksi kejahatan. Namun untuk jaga-jaga mengingat belakangan ini rawan aksi begal jalanan.
Setelah diberikan motivasi seluas-luasnya oleh penyidik, akhirnya tersangka mengaku bersalah.”Kesalahan saya adalah membawa sajam tidak mendapat ijin dari pihak berwenang. Wong saya tidak tahu kalau membawa sajam ini dilarang, kalau tahu begitu saya tidak bawa sajam pak,”terang tersangka penuh penyesalan.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono, operasi malam itu dilakukan bertujuan selain untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan pihaknya juga berusaha menciptakan kondisi di wilayah Kecamatan Jatiroto aman dan terkendali.
“Operasi seperti ini terus akan dilakukan oleh Sat Resmob Polres Lumajang disemua wilayah Polsek jajaran  yang benar-benar dianggap rawan aksi kriminalitas. Dengan gencar melakukan operasi malam seperti ini, dipastikan para pelaku akan beripikir dua kali untuk melakukan aksinya,”tegas AKP Heri Sugiono (cho)