Illegal Logging, Alasan untuk Perbaiki Kandang

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Jianto (34), warga Dusun Wonorejo, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, digelandang ke Mapolsek Senduro oleh petuigas gabungan Polsek Senduro bersama Polisi Hutan (Polhut) RPH Senduro karena kepergok mencuri kayu milik perhutani jenius damaran yang terletak di kawasan hutan petak 21 B TK Blok Kliting Desa Kandang Tepus.
Sejumlah Barang Bukti (BB) gelondongan kayu damaran berbagai ukuran, gergaji esek, tali tampar dan ukuran kayu. Guna pemeriksaan dan pengembangan, pelaku berikut semua BB langsung diangkut menuju ke Mapolsek Senduro.
Kapolsek Senduro AKP Bunamin ketika dikonfirmasi Memo membenarkan jika jajarannya telah berhasil menangkap maling kayu jenis damaran milik perhutani yang terletak di Blok Kliting  Desa Kandang tepus.”Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam kamar tahanan Polsek Senduro mas,”papar AKP Bunamin
Tertangkapnya pelaku berawal ketika jajarannya sedang melakukan patroli keliling bersama personil Polhut diwilayah sekitaran hutan Desa Kandang Tepus, melihat pelaku berada disekitaran hutan dan gelagatnya mencurigakan.
Pihaknya terus memantau gerak gerik pelaku dari kejauhan. Beberapa menit kemudian, pihaknya melihat pelaku mengangkut kayu damaran dari dalam hutan, saat melintas di jalan aspal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung ditangkap.”Awalnya, pelaku berusaha kabur, berkat kesigapan anggota pelaku berhasil ditangkap,”ungkapnya
Pelaku berikut BB terus diboyong petugas menuju ke Polsek Senduro. Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri kayu milik perhutani karena untuk kebutuhan memperbaiki kandang.”Saya butuh kayu untuk memperbaiki kandang, mau beli tidak punya uang. Makanya saya nekat mencuri milik perhutani ini,”aku pelaku
Usai menjalni pemeriksaan, Jianto terus dijebloskan kedalam kamar tahanan Polsek Senduro.”Pelaku kami jerat pasal 82 ayat 1, pasal 83 ayat 1 pasal 84 ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan pengrusakan hutan anacaman hukuman maksimal 2 Tahun penjara atau denda 500 juta,”pungkas AKP Bunamin (cho)