Tiga Rekanan Diblack List

Solikin, SH
Lumajang, Memo_Dalam waktu dekat, Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang bersama Eksekutif akan memanggil   semua asosiasi kontruksi yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang untuk diajak rapat kerja bersama Komisi B.
Tujuannya, selain akan membeberkan hasil evaluasi pekerjaa pembangunan ditahun 2014 sekaligus memberikan pembinaan terhadap semua asosiasi kontruksi dengan harapan agar lebih meningkatkan kwalitas pekerjaannya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Solikhin, SH kepada sejumlah media dikantornya mengatakan, hampir semua pekerjaan bangunan sudah dilakukan evaluasi terhadap kwalitas bangunannya dan hasilnya bervariasi ada yang bagus, kurang bagus dan buruk. Namun, dari sekian bangunan yang sudah dikerjakan lebih banyak yang bagus.
Penilaian ini muncul setelah Komisi B bersama sejumlah Satker melakukan kunjungan kerja ke sejumlah bangunan yang ada diwilayah Kabupaten Lumajang. “Memang ada beberapa bangunan yang hasilnya cukup mengecewakan,”papar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Solikhin, SH
Menurutnya, Komisi B mengajak semua pihak bekerja secara profesional dan tidak mencari kesalahan rekanan maupun dinas terkait. “Semua evaluasi yang dilakukan berdasarkan regulasi yang tepat. Hasilnya ya seperti itu tadi mas,”tuturnya
Khusus rekanan yang pekerjaannya sangat buruk, ketua Komisi B memastikan bahwa mereka telah di black list. Otomatis, mereka sudah tidak bisa lagi mendapat pekerjaan di tahun 2015 ini sebagaimana regulasi yang ada.
Disinggung soal nama CV ketiga rekanan, ketua Komisi B enggan menyebutkan secara rinci.”Lokasi pekerjaannya pembanguna proyek jalan Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Proyek pembangunan pagr sekolah SMK Rowokangkun dan yang terakhir proyek pembangunan kantor BPBD Lumajang. Yang pasti ketiga rekanan ini sudah di black list dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan banguna di tahun 2015,”jelas Solkhin
Masih kata Solikhin, selain itu ada sejumlah rekanan yang mendapatkan sangsi tegas dengan membayar denda. Karena hasil pekerjaannya kurang bagus.”Sejumlah rekanan yang hasil pekerjaannya kurang bagus sudah dikenakan denda maksimal,”pungkas Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang Solikhin (cho)