Bawa Sajam, Ditangkap Karena Mondar Mandir

bawa sajam
Lumajang, Memo_Mondar mandir di sepanjang Jalan Desa Kedawung, Kecamatan Padang, dengan gelagat mencurigakan, sekitar pukul 21.30 Wib kemarin malam, pengendara sepeda motor bernama Dodik Andika (28), warga Dusun Cengkok, Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, yang diketahui sebagai residivis ditangkap petugas Polsek Padang yang sedang melakukan patroli.
Sebuah celurit lengkap kerangka kulit warna coklat kehitaman berhasil diamankan dari balik baju tersangka dan sepeda motor tanpa plat nopol terpasang turut diamankan. Untuk kepentingan pemeriksaan terkait sajam yang disengkelitnya, tersangka bersama BB nya langsung di gelandang menuju ke Polsek Padang.
Kapolsek Padang AKP Mulyadi Surahmad ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, malam itu anggotanya sedang melakukan patroli cipta kondisi diwilayah hukum kerjanya. Saat melintas di Jalan Raya Desa Kedawung, petugas melihat tersangka mondar mandir disepanjang Jalan Desa Kedawung dengan mengendarai sepeda motornya.
“Anggota kami yang sedang melakukan patroli terus mengawasi gerak gerik tersangka dari kejauhan. Karena semakin lama gerak geriknya semakin mencurigakan, apalagi diketahui sebagai residivis, anggota langsung menangkapnya,”ungkap AKP Mulyadi Surahmad
Saat hendak ditangkap tersnagka ini berusaha kabur. Berkat kesigapan dan keberanian anggota di lapangan, tersangka berhasil ditangkap. Saat digeledah, anggota menemukan sebilah celurit lengkap dengan kerangkanya.
“Tersangka ini pelaku curas dan pernah dipenjara setelah ditangkap Sat Reskrim Polsek Kedungjajang. Untuk kali ini, tersangka dijerat UUDarurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maskimal 7 Tahun penjara,”pungkasnya (cho)