Lumajng,
Memo
Gelagatnya mencurigakan apalagi di
tempat sepi dan gelap, pria ganteng
berambut grondong terpaksa di amankan petugas patroli. Pria tersebut bernama Muhammad
Ely bin Supat (27), warga Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.
Setelah di lakukan penggeledahan terhadap
pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah celurit lengkap dengan kerangkanya
dari balik jaket yang di pakai. Pelaku terus di boyong berikut barang buktinya
(BB) ke Mapolsek kota untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku di tangkap oleh petugas di Jalan
Listas Timur (JLT) sekitar pukul 23.30 Wib kemarin malam, saat melakukan
operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayahnya.
Kapolsek Kota Iptu Eqi A mufaqih saat di
konfirmsi Memo mengatakan, awalnya dirinya bersama beberapa anggotanya sedang
melakukan kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sepanjang Jalan Lintas
Timur (JLT).
Saat melakukan operasi Cipkon petugas
melihat pelaku berjalan di tempat gelap dengan gelagat mencurigakan.
Mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan, pihaknya langsung mengejarnya.
Beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap dan terus di geledah.
“Ternyata petugas berhasil mengamankan
sebuah celurit lengkap dengan kerangkanya,” ujar Eqi
Pelaku terus di boyong ke Mapolsek Kota
untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di sana didepan penyidik pelaku
mengaku jika sajam tersebut miliknya. Hanya saja dia tak mau di tuduh pelaku
kejahatan khusus di JLT yang selama ini meresahkan warga.
“ Pelaku mengakui jika sajam itu
miliknya, tetapi pelaku menolak jika dirinya di tuduh pelaku kejahatan khusus
di JLT. Saya bukan pelaku kejahatan pak, kebetulan saja saya melintas di jalan
hendak pulang,” tutur Eqi menirukan bicaranya pelaku
Usai pemeriksaan, pelaku terus di keler
ke dalam mobil patroli untuk di titipkan di sel tahanan Mapolsek Sumbersuko.”Pelaku
terus saya titipkan di sel tahanan Mapolsek Sumbersuko sambil menunggu proses
selanjutnya,” kata Eqi
Lebih jauh Eqi menjelaskan, Ely
merupakan target pihak kepolisian Polres Lumajang, karena banyak kasus yang
telah di perbuatnya diantaranya terlibat aksi curanmor dan perampasan.
“Sementara pelaku saya
jerat dengan UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman
10 tahun penjara. Saya kembangkan kasus ini, mudah-mudahan berhasil menemukan
BB lainnya.” Pungkas Eqi. (cw7)