Nyengkelit Sajam, Dijebloskan Sel




Lumajng, Memo
Gelagatnya mencurigakan apalagi di tempat sepi dan gelap,  pria ganteng berambut grondong terpaksa di amankan petugas patroli. Pria tersebut bernama Muhammad Ely bin Supat (27), warga Dusun Bubur, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono.

 Setelah di lakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan sebuah celurit lengkap dengan kerangkanya dari balik jaket yang di pakai. Pelaku terus di boyong berikut barang buktinya (BB)  ke Mapolsek kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
Pelaku di tangkap oleh petugas di Jalan Listas Timur (JLT) sekitar pukul 23.30 Wib kemarin malam, saat melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayahnya.
Kapolsek Kota Iptu Eqi A mufaqih saat di konfirmsi Memo mengatakan, awalnya dirinya bersama beberapa anggotanya sedang melakukan kegiatan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sepanjang Jalan Lintas Timur (JLT).
Saat melakukan operasi Cipkon petugas melihat pelaku berjalan di tempat gelap dengan gelagat mencurigakan. Mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan, pihaknya langsung mengejarnya. Beberapa saat kemudian pelaku berhasil ditangkap dan terus di geledah.
“Ternyata petugas berhasil mengamankan sebuah celurit lengkap dengan kerangkanya,” ujar Eqi
Pelaku terus di boyong ke Mapolsek Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di sana didepan penyidik pelaku mengaku jika sajam tersebut miliknya. Hanya saja dia tak mau di tuduh pelaku kejahatan khusus di JLT yang selama ini meresahkan warga.
“ Pelaku mengakui jika sajam itu miliknya, tetapi pelaku menolak jika dirinya di tuduh pelaku kejahatan khusus di JLT. Saya bukan pelaku kejahatan pak, kebetulan saja saya melintas di jalan hendak pulang,” tutur Eqi menirukan bicaranya pelaku
Usai pemeriksaan, pelaku terus di keler ke dalam mobil patroli untuk di titipkan di sel tahanan Mapolsek Sumbersuko.”Pelaku terus saya titipkan di sel tahanan Mapolsek Sumbersuko sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Eqi
Lebih jauh Eqi menjelaskan, Ely merupakan target pihak kepolisian Polres Lumajang, karena banyak kasus yang telah di perbuatnya diantaranya terlibat aksi curanmor dan perampasan. 
“Sementara pelaku saya jerat dengan UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saya kembangkan kasus ini, mudah-mudahan berhasil menemukan BB lainnya.” Pungkas Eqi. (cw7)