Dituduh Jambret Ternyata Penjual Pil Trex




Lumajang, Memo
Kepergok mengkonsumsi dan menjual pil setan jenis Trex, pemuda ganteng bernama Kiki Nur Abidin (22), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, akhirnya di gelandang  petugas ke Mapolres Lumajang.
Kiki Nur Abidin di gelandang petugas sekitar pukul 09.30 Wib kemarin pagi, di area stadion semeru Lumajang saat duduk santai bers
ama seorang temannya. Diduga ia sedang menunggu pelanggannya.
Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Amin Sudjandono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, saat itu beberapa anggotanya yang sedang berada di lapangan mendapati pelaku berada di stadion semeru Lumajang dengan gelagat mencurigakan.
Karena gelagatnya sangat mencurigakan, beberapa anggotanya yang masih berada di lapangan terus memantau dan mengawasi pelaku dari kejauhan. “Pokoknya gelagat pelaku sangat mencurigakan, seperti layaknya pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya mas,” ujar Amin
Sejam kemudian, dua anggota sabhara Polres Lumajang bersama seorang perempuan paroh baya yang diketahui korban jambret sejam yang lalu, datang dan langsung menuduh jika Kiki Nur Abidin yang menjambretnya.
“Bu, saya bukan jambret. Saya bersama teman saya ini sejak dua jam yang lalu sudah duduk disini. Sampean jangan ngawur bu,” tutur Amin menirukan omongan Kiki
Tak terima dirinya dituduh sebagi jambret, pelaku terus berdiri terus memarahi korban jambret tersebut. Cekcok mulut keduanya pun terus berlangsung, untung petugas sabhara segera meleraianya.
Saat cekcok itulah, beberapa anggota Reskoba Polres Lumajang yang sejak memantau gerak gerik pelaku terus mengahampiri dan melerai keduanya. Perempuan paroh baya langsung pergi, sedang pelaku  terus dimintai keterangan seputaran kejadian tadi.
Karena berbelit–belit saat ditanya, petugas terpaksa melakukan penggeledahan pada  saku baju dan saku celananya. Ternyata, dari dalam saku celana pelaku petugas menemukan  10 butir pil haram jenis trex.
Pelaku terus di gelandang ke Mapolres Lumajang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.”Saya marah tadi pak, karena saya dituduh menjambret korban. Kalau soal pil ini, memang milik saya. Kadang saya gunakan sendiri kadang saya jual pada teman-teman pak,” kata Amin menirukan Kiki
Usai di periksa, Kiki terus di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang  untuk mempertanggung jawabkan semua yang telah diperbuatnya.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang psikotropika karea dengan sengaja menjual dan mengedarkan pil haram tersebut tanpa ijin pihak berwenang dengan ancaman humkuman maksimal 5 tahun penjara.”Pungkas Kasat Reskoba Amin Sudjandono.(cw7)