Lumajang,
Memo
Kepergok mengkonsumsi dan menjual pil
setan jenis Trex, pemuda ganteng bernama Kiki Nur Abidin (22), warga Desa Pulo,
Kecamatan Tempeh, akhirnya di gelandang petugas ke Mapolres Lumajang.
Kiki Nur Abidin di gelandang petugas
sekitar pukul 09.30 Wib kemarin pagi, di area stadion semeru Lumajang saat
duduk santai bers
ama seorang temannya. Diduga ia sedang menunggu pelanggannya.
Menurut Kasat Reskoba Polres Lumajang,
AKP. Amin Sudjandono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, saat itu
beberapa anggotanya yang sedang berada di lapangan mendapati pelaku berada di
stadion semeru Lumajang dengan gelagat mencurigakan.
Karena gelagatnya sangat mencurigakan,
beberapa anggotanya yang masih berada di lapangan terus memantau dan mengawasi
pelaku dari kejauhan. “Pokoknya gelagat pelaku sangat mencurigakan, seperti
layaknya pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya mas,” ujar Amin
Sejam kemudian, dua anggota sabhara
Polres Lumajang bersama seorang perempuan paroh baya yang diketahui korban
jambret sejam yang lalu, datang dan langsung menuduh jika Kiki Nur Abidin yang
menjambretnya.
“Bu, saya bukan jambret. Saya bersama
teman saya ini sejak dua jam yang lalu sudah duduk disini. Sampean jangan
ngawur bu,” tutur Amin menirukan omongan Kiki
Tak terima dirinya dituduh sebagi
jambret, pelaku terus berdiri terus memarahi korban jambret tersebut. Cekcok
mulut keduanya pun terus berlangsung, untung petugas sabhara segera
meleraianya.
Saat cekcok itulah, beberapa anggota
Reskoba Polres Lumajang yang sejak memantau gerak gerik pelaku terus
mengahampiri dan melerai keduanya. Perempuan paroh baya langsung pergi, sedang
pelaku terus dimintai keterangan
seputaran kejadian tadi.
Karena berbelit–belit saat ditanya,
petugas terpaksa melakukan penggeledahan pada
saku baju dan saku celananya. Ternyata, dari dalam saku celana pelaku
petugas menemukan 10 butir pil haram
jenis trex.
Pelaku terus di gelandang ke Mapolres
Lumajang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Didepan penyidik, pelaku
mengakui semua perbuatannya.”Saya marah tadi pak, karena saya dituduh
menjambret korban. Kalau soal pil ini, memang milik saya. Kadang saya gunakan
sendiri kadang saya jual pada teman-teman pak,” kata Amin menirukan Kiki
Usai di periksa, Kiki terus di jebloskan
kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang
untuk mempertanggung jawabkan semua yang telah diperbuatnya.
“Pelaku dijerat dengan
Undang-Undang psikotropika karea dengan sengaja menjual dan mengedarkan pil
haram tersebut tanpa ijin pihak berwenang dengan ancaman humkuman maksimal 5
tahun penjara.”Pungkas Kasat Reskoba Amin Sudjandono.(cw7)