Lumajang, Memo
Aksi nekat yang
dilakukan Agus Salim (25), asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, berakhir di
sel tahanan Polsek Candipuro. Pasalnya, ia kepergok penjaga sekolah SMPN 3
Candipuro ketika sedang melakukan aksi pencurian
barang elektronik di sekolahan itu. Akibatnya, ia ditangkap petugas lalu
dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan itu
dilakukan pada Kamis (16/5) sore, sekitar pukul 16.30 Wib, di rumah tersangka.
Menurut petugas, untuk
meminimalisir tindak kejahatan yang ada di wilayahnya pada
malam hari, pihaknya selalu melakukan patroli keliling pada wilayah yang
dianggap rawan aksi kejahatan.
Ketika sedang
patroli, malam itu ia mendapat laporan dari penjaga sekolah SMPN 3 Candipuro,
jika ada aksi pencurian barang elektronik pada sekolah yang dijaganya. Mendapat
laporan itu, akhirnya petugas langsung bergerak menuju alamat yang
dimaksud.
Ketika tiba di
tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pintu kantor pada sekolahan
itu sudah dalam kondisi rusak akibat cukitan. Selanjutnya, petugas bersama
penjaga langsung masuk ruangan untuk mengetahui barang-barang apa saja yang
berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Ketika
dicermati, ternyata 2 unit komputer telah raib dari tempatnya. Mengetahui itu,
petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelakunya.
Dalam upaya pengejaran itu, petugas mendapat informasi jika dari salah satu
warga ada yang sempat mengetahui pelaku (Agus Salim-red) sempat masuk pada
halaman sekolah itu.
Dari informasi
itulah, akhirnya petugas bergerak menuju rumah Agus Salim yang rumahnya tidak
terlalu jauh dari sekolahan itu. Semula ketika akan ditangkap, pelaku menolak
ketika dirinya dituduh telah melakukan aksi pencurian pada sekolahan itu.
Namun ketika
dilakukan penggeledahan pada kamar pelaku, petugas menemukan 2 unit komputer
yang hilang itu. Pada saat petugas berhasil menemukan
barang- bukti (BB) tersebut, pelaku langsung bungkam dan pasrah. Selanjutnya,
pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsek Candipuro bersama barang
buktinya.
Di depan
penyidik, akhirnya pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Bahkan menurutnya, aksi
pencurian benda elektronik di SMPN itu ia lakukan sendirian. “Rencananya barang
barang tersebut akan saya jual Pak, karena saya tidak punya uang,” jelasnya.
Dari pengakuan
itulah, akhirnya pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Candipuro
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu,
menurut pihak sekolahan kepada polisi, akibat aksi pencurian itu pihaknya
merugi Rp.8,3 juta.
Kapolsek
Candipuro, AKP Slamet Junaidi ketika dikonfirmasi Memo atas penangkapan pencuri
komputer itu membenarkan. Menurutnya, penangkapan itu atas kerjasama masyarakat
dengan pihaknya.
“Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya
kepada masyarakat yang mau bekerjasama dengan kami, semoga kebersamaan ini akan
terjalin dengan erat. Sehingga, setiap aksi kejahatan yang ada di Candipuro
dengan cepat bisa terungkap,” tegas Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP
Susanto. (cw6)