Dikecrek Usai Curi Komputer Sekolah




Lumajang, Memo
Aksi nekat yang dilakukan Agus Salim (25), asal Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, berakhir di sel tahanan Polsek Candipuro. Pasalnya, ia kepergok penjaga sekolah SMPN 3 Candipuro ketika sedang melakukan aksi pencurian barang elektronik di sekolahan itu. Akibatnya, ia ditangkap petugas lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (16/5) sore, sekitar pukul 16.30 Wib, di rumah tersangka. Menurut petugas, untuk
meminimalisir tindak kejahatan yang ada di wilayahnya pada malam hari, pihaknya selalu melakukan patroli keliling pada wilayah yang dianggap rawan aksi kejahatan.
Ketika sedang patroli, malam itu ia mendapat laporan dari penjaga sekolah SMPN 3 Candipuro, jika ada aksi pencurian barang elektronik pada sekolah yang dijaganya. Mendapat laporan itu, akhirnya petugas langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. 
Ketika tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pintu kantor pada sekolahan itu sudah dalam kondisi rusak akibat cukitan. Selanjutnya, petugas bersama penjaga langsung masuk ruangan untuk mengetahui barang-barang apa saja yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Ketika dicermati, ternyata 2 unit komputer telah raib dari tempatnya. Mengetahui itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelakunya. Dalam upaya pengejaran itu, petugas mendapat informasi jika dari salah satu warga ada yang sempat mengetahui pelaku (Agus Salim-red) sempat masuk pada halaman sekolah itu.
Dari informasi itulah, akhirnya petugas bergerak menuju rumah Agus Salim yang rumahnya tidak terlalu jauh dari sekolahan itu. Semula ketika akan ditangkap, pelaku menolak ketika dirinya dituduh telah melakukan aksi pencurian pada sekolahan itu.
Namun ketika dilakukan penggeledahan pada kamar pelaku, petugas menemukan 2 unit komputer yang hilang itu. Pada saat petugas berhasil menemukan barang- bukti (BB) tersebut, pelaku langsung bungkam dan pasrah. Selanjutnya, pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsek Candipuro bersama barang buktinya.
Di depan penyidik, akhirnya pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Bahkan menurutnya, aksi pencurian benda elektronik di SMPN itu ia lakukan sendirian. “Rencananya barang barang tersebut akan saya jual Pak, karena saya tidak punya uang,” jelasnya.
Dari pengakuan itulah, akhirnya pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Candipuro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara itu, menurut pihak sekolahan kepada polisi, akibat aksi pencurian itu pihaknya merugi Rp.8,3 juta.
Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaidi ketika dikonfirmasi Memo atas penangkapan pencuri komputer itu membenarkan. Menurutnya, penangkapan itu atas kerjasama masyarakat dengan pihaknya.
“Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang mau bekerjasama dengan kami, semoga kebersamaan ini akan terjalin dengan erat. Sehingga, setiap aksi kejahatan yang ada di Candipuro dengan cepat bisa terungkap,” tegas Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)