Lumajang, Memo
Naas yang
dialami Abdus Sakur (55), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Pasalnya, gara-gara salah paham, kepalanya
dikepruk dengan balok kayu oleh Mistar (50) yang tak lain adalah tetangga
sekaligus saudaranya sendiri. Akibat keprukan balok kayu itu,
korban mengalami luka bocor pada kepalanya sehingga harus
dirawat di Rumah Sakit.
Peristiwa itu
terjadi pada Minggu (3/2) malam. Sekitar pukul 20.00 Wib, di rumahnya. Sumber
Memo mengatakan, semula kedua orang tersebut terjadi selisih paham. Karena
saling menguatkan pendapat masing-masing, akhirnya pelaku tersinggung dan
langsung mengambil balok kayu dan memukulkan pada kepala korban.
Mendapat pukulan
yang mendadak, korban langsung roboh dan bersimbah darah.
Mengetahui korbannya jatuh dan tak sadarkan diri, pelaku langsung kabur dari
rumahnya. Keluarga serta warga yang mengetahui kejadian tersebut berdatangan
menghampiri korban. “Saat itu korban langsung pingsan,” kanit reskrim Polsek Yosowilangun Aipda Sugito.
Mengetahui
korban sudah tidak sadarkan diri, dengan kondisi kepala banyak mengeluarkan
darah. Spontan pihak keluarga beserta warga yang datang itu kemudian membopongnya
dan membawa korban ke Puskesmas Yosowilangun dengan mengendarai mobil ambulan
desa.
Sementara itu,
pihak keluarga melaporkan peristiwa itu
kepada petugas Polsek Yosowilangun. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung
meluncur ke tempat kejadian untuk menangkap pelaku. “Sayangnya, saat saya
datang, pelaku sudah kabur,” terang petugas kepada Memo.
Tiga hari
setelah kejadian, petugas mendapat informnasi jika pelaku sudah pulang ke rumahnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas meluncur ke rumah pelaku untuk
menangkapnya. Pada saat akan ditangkap, pelaku lebih banyak pasarah dan tidak
bereaksi apapun.
Selanjutnya,
pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Yosowilangun untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya. Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan
berdalih karena kilaf. “Saya menyesal atas perbuatan itu Pak,”
terang pelaku.
Sementara itu, menurut Sugito mendampingi
Kapolsek Yosowilangun, AKP Budi Setiyono, kepada Memo mengatakan, jika aksi
pemukulan itu akibat salah paham. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 351
KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Sugito. (cw6)