Tetangga Dikepruk Balok Kayu


Lumajang, Memo
Naas yang dialami Abdus Sakur (55), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun. Pasalnya, gara-gara salah paham, kepalanya dikepruk dengan balok kayu oleh Mistar (50) yang tak lain adalah tetangga sekaligus saudaranya sendiri. Akibat keprukan balok kayu itu, korban mengalami luka bocor pada kepalanya sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/2) malam. Sekitar pukul 20.00 Wib, di rumahnya. Sumber Memo mengatakan, semula kedua orang tersebut terjadi selisih paham. Karena saling menguatkan pendapat masing-masing, akhirnya pelaku tersinggung dan langsung mengambil balok kayu dan memukulkan pada kepala korban.
Mendapat pukulan yang mendadak, korban langsung roboh dan bersimbah darah. Mengetahui korbannya jatuh dan tak sadarkan diri, pelaku langsung kabur dari rumahnya. Keluarga serta warga yang mengetahui kejadian tersebut berdatangan menghampiri korban. “Saat itu korban langsung pingsan,” kanit reskrim Polsek Yosowilangun Aipda Sugito.
Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, dengan kondisi kepala banyak mengeluarkan darah. Spontan pihak keluarga beserta warga yang datang itu kemudian membopongnya dan membawa korban ke Puskesmas Yosowilangun dengan mengendarai mobil ambulan desa.
Sementara itu, pihak keluarga  melaporkan peristiwa itu kepada petugas Polsek Yosowilangun. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung meluncur ke tempat kejadian untuk menangkap pelaku. “Sayangnya, saat saya datang, pelaku sudah kabur,” terang petugas kepada Memo.
Tiga hari setelah kejadian, petugas mendapat informnasi jika pelaku sudah pulang ke rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas meluncur ke rumah pelaku untuk menangkapnya. Pada saat akan ditangkap, pelaku lebih banyak pasarah dan tidak bereaksi apapun.
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Yosowilangun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Didepan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan berdalih karena kilaf. “Saya menyesal atas perbuatan itu Pak,” terang pelaku.
Sementara itu, menurut Sugito mendampingi Kapolsek Yosowilangun, AKP Budi Setiyono, kepada Memo mengatakan, jika aksi pemukulan itu akibat salah paham. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Sugito. (cw6)