Lumajang, Memo
Penghuni tahanan
Polsek Candipuro dibuat geger oleh ulah salah satu bernama Yoyok Susanto (39),
asal Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Diduga
depresi, tahanan kasus perkosaan gadis dibawah umur ini
hendak bunuh diri dengan cara kendat dengan tali plastik. Akibatnya,
Yoyok dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapat pertolongan
medis.
Peristiwa itu
baru diketahui pada kamis (17/1) malam, sekitar pukul 22.00 Wib, saat
teman-temannya tertidur. Menurut Kapolsek Candipuro, AKP Muhamad Junaidi ketika
dikonfirmasi Memo terkait kejadian itu mengatakan, jika pelaku diduga depresi
(Stres).
Pelaku saat digelandang petugas Polsek |
Pasalnya,
semenjak kasus asusilanya terbongkar dan ia masuk penjara, pelaku merasa malu
kepada keluarganya. Bahkan, setiap teman maupun keluarga yang datang untuk
membesuk, mereka selalu mengatakan hal-hal yang membuatnya menjadi bingung.
Suatu misal,
mereka mengatakan bahwa anak dan istrinya tidak akan menerimanya lagi jika ia
keluar dari penjara nanti. Bahkan ada yang menakut-nakuti, jika pelaku
pemerkosaan akan dihukum lama, antara sepuluh hingga lima belas tahun. “Dari perkataan-perkataan
itulah akhirnya membuat pelaku putus asa dan
hendak bunuh diri,” terang Junaidi.
Dikatakan lagi,
jika aksi pelaku yang akan bunuh diri itu diketahui oleh teman-temannya yang
ada di dalam tahanan. Saat itu,
salah satu temannya kaget, karena melihat pelaku sedang gantung diri pada
jeruji tahanan dengan kondisi merintih.
Karena takut
mati, akhirnya temannya tersebut berteriak memanggil-manggil petugas yang
sedang berjaga di depan. Mendengar teriakan itu, petrugas langsung mendatangi
suara tersebut yang berasal dari ruang tahanan.
Petugas saat itu
terkejut, karena mendapati pelaku itu tergantung dengan kondisi lemas.
Akhirnya, dengan sigap petugas langsung membuka kunci tahanan lalu melepas tali
yang menjerat leher pelaku dan langsung membawanya ke luar tahanan.
Setelah
dicermati, ternyata tali yang digunakan untuk bunuh diri itu
berasal dari plastik bungkus kue. “Setiap
ada teman atau saudara yang menjenguk dengan membawa roti atau kue yang
dibungkus plastik, bungkus plastik tersebut ia
kumpulkan. Selanjutnya diremas-remas menjadi tali tampar,” terang Junaidi lagi.
Karena
kondisinya sudah lemas, akhirnya pelaku langsung dibawa ke Puskesmas dan
selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Dari keterangan pihak
Rumah Sakit yang menanganinya, pelaku lemas karena dari pagi belum makan dan lambungnya
dalam keadaan kosong.
Usai mendapat
perawatan dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara, pagi kemarin pelaku diperbolehkan
pulang. Beberapa warga mencibir ulah pelaku tersebut. Bahkan warga menduga,
jika aksi pelaku itu adalah akal-akalan saja. Sebab ia ingin belas kasihan dari
istri dan keluarganya. “Dengan begitu nanti keluarganya akan menjenguk,”
terangnya.
Sebelumnya,
Yoyok ditahan karena berhasil mengelabuhi Bunga (nama samaran), gadis yang
masih berumur 14 tahun, asal Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Dengan akal
bulusnya, pelaku berhasil merenggut keperawanan korban hingga berkali-kali.
Aksi bejat
pelaku baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke
Mapolsek Candipuro. Mendapat laporan, petugas pada senin (7/01) pagi, sekitar pukur
08.00 Wib, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Kapolsek Candipuro, saat itu mengatakan, apapun alasan dari pelaku, jika terbukti menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang melanggar pasal 81
UU 23 Tahun 2002. “Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15 Tahun,” tegas Slamet
Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)