Tahanan Kasus Pencabulan Kendat


Lumajang, Memo
Penghuni tahanan Polsek Candipuro dibuat geger oleh ulah salah satu bernama Yoyok Susanto (39), asal Dusun Krajan, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Diduga depresi, tahanan kasus perkosaan gadis dibawah umur ini hendak bunuh diri dengan cara kendat dengan tali plastik. Akibatnya, Yoyok dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapat pertolongan medis.
Peristiwa itu baru diketahui pada kamis (17/1) malam, sekitar pukul 22.00 Wib, saat teman-temannya tertidur. Menurut Kapolsek Candipuro, AKP Muhamad Junaidi ketika dikonfirmasi Memo terkait kejadian itu mengatakan, jika pelaku diduga depresi (Stres).
Pelaku saat digelandang petugas Polsek
Pasalnya, semenjak kasus asusilanya terbongkar dan ia masuk penjara, pelaku merasa malu kepada keluarganya. Bahkan, setiap teman maupun keluarga yang datang untuk membesuk, mereka selalu mengatakan hal-hal yang membuatnya menjadi bingung.
Suatu misal, mereka mengatakan bahwa anak dan istrinya tidak akan menerimanya lagi jika ia keluar dari penjara nanti. Bahkan ada yang menakut-nakuti, jika pelaku pemerkosaan akan dihukum lama, antara sepuluh hingga lima belas tahun. “Dari perkataan-perkataan itulah akhirnya membuat pelaku putus asa dan hendak bunuh diri,” terang Junaidi.
Dikatakan lagi, jika aksi pelaku yang akan bunuh diri itu diketahui oleh teman-temannya yang ada di dalam tahanan. Saat itu, salah satu temannya kaget, karena melihat pelaku sedang gantung diri pada jeruji tahanan dengan kondisi merintih.
Karena takut mati, akhirnya temannya tersebut berteriak memanggil-manggil petugas yang sedang berjaga di depan. Mendengar teriakan itu, petrugas langsung mendatangi suara tersebut yang berasal dari ruang tahanan.
Petugas saat itu terkejut, karena mendapati pelaku itu tergantung dengan kondisi lemas. Akhirnya, dengan sigap petugas langsung membuka kunci tahanan lalu melepas tali yang menjerat leher pelaku dan langsung membawanya ke luar tahanan.
Setelah dicermati, ternyata tali yang digunakan untuk bunuh diri itu berasal dari plastik bungkus kue. Setiap ada teman atau saudara yang menjenguk dengan membawa roti atau kue yang dibungkus plastik, bungkus plastik tersebut ia kumpulkan. Selanjutnya diremas-remas menjadi tali tampar,” terang Junaidi lagi.
Karena kondisinya sudah lemas, akhirnya pelaku langsung dibawa ke Puskesmas dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Dari keterangan pihak Rumah Sakit yang menanganinya, pelaku lemas karena dari pagi belum makan dan lambungnya dalam keadaan kosong.
Usai mendapat perawatan dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara, pagi kemarin pelaku diperbolehkan pulang. Beberapa warga mencibir ulah pelaku tersebut. Bahkan warga menduga, jika aksi pelaku itu adalah akal-akalan saja. Sebab ia ingin belas kasihan dari istri dan keluarganya. “Dengan begitu nanti keluarganya akan menjenguk,” terangnya.
Sebelumnya, Yoyok ditahan karena berhasil mengelabuhi Bunga (nama samaran), gadis yang masih berumur 14 tahun, asal Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Dengan akal bulusnya, pelaku berhasil merenggut keperawanan korban hingga berkali-kali.
Aksi bejat pelaku baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Candipuro. Mendapat laporan, petugas pada senin (7/01) pagi, sekitar pukur 08.00 Wib, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Kapolsek Candipuro, saat itu mengatakan, apapun alasan dari pelaku, jika terbukti menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang melanggar pasal 81 UU 23 Tahun 2002. “Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15 Tahun,” tegas Slamet Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)