Kerab Ngecer Dextro, Seorang Pemuda Ditangkap


Lumajang, Memo
Suyanto (31) warga Desa. Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian,  ditangkap polisi. Pasalnya, ia kerab menjual pil Dextro kepada teman-taman di kampungnya. Akibatnya, pelaku digelandang petugas Satreskoba Polres Lumajang, dengan barang bukti (BB) uang sejumlah Rp 30. ribu 110 Pil Trihexipenidryl dan 200 butir pil Dextro.
Penangkapan itu dilakukan pada selasa (11/12) malam, pukul 23.30 Wib disalah satu rumah temannya yang bernama Sugeng. Rumah Sugeng tak begitu jauh dari rumah pelaku.  Penangkapan tersebut,  atas laporan dari beberapa warga yang resah dengan ulah pelaku. Karena diketahui pelaku kerab mengecer barang haram tersebut kepada teman-teman sekampungnya.
Dari hasil laporan itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan kepada pelaku. Setelah petugas yakin dengan tingkah pelaku, akhirnya malam itu juga petugas melakukan penangkapan dirumah salah satu temannya tersebut.
Semula saat ditangkap, pelaku sempat mengelak. Sebab, saat itu pelaku tidak membawa barang bukti yang dimaksud. Namun, setelah petugas menggeledah saku celanannya, petugas menemukan plastik dan beberapa pil yang diduga jenis Dextro. 
Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumahnya, untuk menunjukan sisa barang haram yang disimpannya. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas mendapati beberapa Pil yang dibungkus plastil kecil. Dari penemuan itu petugas meyakini jika pil yang temukan itu adalah barang haram yang dimaksud.
Ketika petugas menemukan barang haram tersebut akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dan malam itu juga akhirnya ia digelandang petugas ke Mapolsek Pasirian  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ikut di bawa pula pada malam itu barang bukti berupa uang sejumlah Rp 30 ribu, 110 Pil Trihexi penidryl dan 200 butir pil dextro. Didepan penyidik akhirnya pelaku mengaku jika barang haram tersebut dia dapat dari seorang temannya. Pelaku juga mengakui kalau pil haram itu kerab ia gunakan sendiri dan sebagian dijual keteman-temannya.
Satreskoba Polres Lumajang, AKP Amin Sujandono ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, jika penangkapan tersebut  atas laporan dari beberapa warga yang resah dengan kelakuan pelaku.Kami masih melakukan penyelidikan dan pemantauan kepada teman-teman pelaku” terang Amin.
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga sering bertransaksi dengan anak-anak sekolah atau anak remaja yang masih berusia belasan tahun. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun ” tegas Amin. (cw6)