Lumajang,
Memo
Suyanto (31) warga Desa. Selok Awar-Awar, Kecamatan
Pasirian, ditangkap polisi. Pasalnya, ia
kerab menjual pil Dextro kepada teman-taman di
kampungnya. Akibatnya, pelaku digelandang petugas Satreskoba Polres Lumajang,
dengan barang bukti (BB) uang sejumlah Rp 30. ribu 110 Pil Trihexipenidryl dan
200 butir pil Dextro.
Penangkapan itu
dilakukan pada selasa (11/12) malam, pukul 23.30 Wib
disalah satu rumah temannya yang bernama Sugeng. Rumah Sugeng
tak begitu jauh dari rumah pelaku. Penangkapan tersebut, atas laporan dari beberapa warga yang resah dengan ulah pelaku. Karena diketahui pelaku kerab mengecer barang haram tersebut
kepada teman-teman sekampungnya.
Dari hasil laporan itulah,
akhirnya petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan kepada pelaku. Setelah
petugas yakin dengan tingkah pelaku, akhirnya malam itu juga petugas melakukan
penangkapan dirumah salah satu temannya tersebut.
Semula saat ditangkap,
pelaku sempat mengelak.
Sebab, saat
itu pelaku tidak membawa barang bukti yang dimaksud. Namun, setelah petugas
menggeledah saku celanannya, petugas menemukan plastik dan beberapa pil yang
diduga jenis Dextro.
Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumahnya,
untuk menunjukan sisa barang haram yang disimpannya. Setelah dilakukan
penggeledahan di kamar pelaku, petugas mendapati beberapa Pil yang dibungkus plastil
kecil. Dari penemuan itu petugas meyakini jika pil yang temukan itu adalah
barang haram yang dimaksud.
Ketika petugas menemukan barang haram tersebut
akhirnya pelaku tidak bisa mengelak lagi. Dan malam itu juga akhirnya ia
digelandang petugas ke Mapolsek Pasirian
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ikut di bawa
pula pada malam itu barang bukti berupa uang sejumlah Rp 30 ribu, 110 Pil Trihexi penidryl dan 200 butir
pil dextro. Didepan penyidik akhirnya pelaku mengaku
jika barang haram tersebut dia dapat dari seorang temannya. Pelaku juga
mengakui kalau pil haram itu kerab ia gunakan sendiri dan sebagian dijual
keteman-temannya.
Satreskoba Polres Lumajang, AKP Amin Sujandono
ketika dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, jika
penangkapan tersebut atas laporan dari
beberapa warga yang resah dengan kelakuan pelaku. “Kami
masih melakukan penyelidikan dan pemantauan kepada teman-teman pelaku” terang
Amin.
Petugas masih melakukan pengembangan terhadap
pelaku-pelaku lain yang diduga sering bertransaksi dengan anak-anak sekolah
atau anak remaja yang masih berusia belasan tahun. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal Undang-Undang Psikotropika dengan
ancaman hukuman diatas 5 Tahun ” tegas Amin. (cw6)