Lumajang,
Memo
Paeran, Paman terlapor saat di Mapolres |
Terkait dengan laporan tentang
pengerusakan yang dituduhkan kepada keponakannya bernama Subur, akhirnya
membuat Paeran (69) warga Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto, angkat
bicara. Bahwa apa yang dituduhkan terhadap Subur, itu semuanya tidak benar dan hanya
rekayasa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Paeran,
kepada Memo, saat berada di ruang tunggu Mapolres Lumajang, pada Rabu (12/9) siang kemarin. Siang itu
Paeran sengaja mengantar Subur datang ke Mapolres Lumajang karena mendapat
undangan dari pihak Polres untuk dimintai keterangan.
Menurut Paeran, semua tuduhan yang
ditujukan pada kelima saudaranya itu cuma mengada-ada, bahkan penuh rekayasa. Menurutnya
lagi, transaksi jual beli yang dilakukan oleh H. Nuryadi, selaku bapak M. Polim
itu tidak sah, karena dilakukan secara sepihak.
Banyak kejanggalan-kejanggalan yang
dilakukan oleh H. Nuryadi, diantaranya, waktu transaksi jual beli tidak
menghadirkan ketiga anak Genaten (almarhumah), saat itu almarhumah dalam
kondisi pikun, harga tidak sesuai dengan pasaran, patoknya melebihi batas,
”Seharusnya jual beli itu disaksikan oleh anak atau keluarga Mbok Genaten,”
terang lelaki yang pernah menjabat Kapolsek Tempurejo, Kabupaten Jember ini.
Padahal menurut Paeran, pihak H.
Nuryadi, sebelumnya telah didatangi oleh keluarga Genaten agar tidak membeli
tanah milik almarhum tersebut, “Saat itu H. Nuryadi sanggup tidak membeli tanah
itu, tapi kenyataanya ia tetap ingkar janji,” terangnya
“Masak ngukur tanah dilakukan sesudah
terbit akte jual beli, itu kan ndak sah, mana ada mekanisme jual beli seperti
itu,” terang Paeran lagi. Ungkapan senada juga disampaikan Subur, saat keluar
dari ruang penyidik, “Semua yang diterangkan oleh Polim itu, semua rekayasa
Mas,” terang Subur sambil berjalan keluar dari halaman Mapolres.
Pemanggilan itu atas laporan Muhamad
Polim (36) warga Dusun Kotokan, Desa/Kecamatan Jatiroto. Didampingi Wawan (40),
selaku Kepala Dusun (Kasun) Persil, Desa/ Kecamatan Jatiroto, mendatangi
Mapolres Lumajang untuk melaporkan kejadian pengerusakan itu.
Menurut Polim, pengerusakan itu
dilakukan pada batas tanah miliknya yang terletak di Dusun Kotokan,
Desa/Kecamatan jatiroto, seluas 15X50 meter persegi, oleh 5 orang pelaku yang
masih dikenalnya. Kelima pelaku tersebut,
masing –masing bernama Subur (45) Ketua RW setempat, Panwan (55),alamat
TKP, Misnari (50), asal Dusun curahwedi, Desa Jatiroto, Samsul alis Yung (45)
alamat TKP dan Paiman (45), asal Dusun Jatiroto Lor, Desa/Kecamatan Sumberbaru.
Pegerusakan itu dilakukan pada Jum’at (17/8)
pagi, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu Polim sedang berada di tempat kerjanya.
Tiba-tiba pag itu mendapat telepon dari Siti Khotimah (22) istrinya, jika
patok-patok pembatas tanah pekaranganya di jebol dan dirusak oleh 5 orang
tersebut sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Pengerusakan pagi itu juga sempat diketahui oleh beberapa
saksi mata yang melihat kelima pelaku itu menjeboli batas tanah dan mengerusak
tanaman yang ada pagar pembatas. Karena tidak terima, akhirnya pagi itu, Polim
melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa setempat.
Selanjutnya, Kepala Desa memerintahkan
Wawan, selaku Kasun untuk mendampingi korban melaporkan kelima pelaku itu ke
Mapolres Lumajang atas dugaan pengerusakan. Menurut Polim saat di temui oleh
Memo dihalaman Mapolres mengatakan, jika tanah tersebut semula ia beli dari
Genaten (almarhuma) sekitar satu tahun yang lalu dengan harga RP. 40 juta
rupiah.
Diduga kelima orang yang merusak
tersebut karenairi dan sakit hati, lantaran Genaten, yang masih ada hubungan saudara
kandung dengan salah satu pelaku, menjual tanahnya kepada Polim. Padahal
menurut informasi, tanah itu dulunya pernah ditawar oleh salah satu pelaku
dengan harga yang tidak layak dan akan dijual lagi kepada orang lain dengan
harga tinggi.
“Saya berani membeli tanah itu karena pada buku
akte kepemilikannya sudah atas nama Mbok Genaten,” terang Polim kepada Memo.
Setelah dibayar lunas, akhirnya tanah tersebut dipindah tangankan dengan atas
nama Mohamad Polim. “Sekarang sertifikatnya sedang diproses, Mas” pungkasnya.
(cw6)