Dewan Godok Dua Perda Inisiasi


Lumajang, Memo
Saat ini DPRD Kabupaten Lumajang sedang membahas dan mengodok dua peraturan daerah (Perda) inisiasi yakni Struktur BPBD dan Perijinan Tower Operator Seluler. Perda inisiasi ini dilakukan sebagai fungsi legislasi dan lembaga legislatif akan merealisasikan tugasnya itu.
Hartono ketua Banleg DPRD Lumajang
Bahkan untuk menggodok Perda khusus penanganan bencana, beberapa waktu yang lalu, Banleg mendatangi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta untuk berkonsultasi.
Kepada sejumlah wartawan, Hartono, Ketua Banleg DPRD Lumajang mengatakan, dua Perda ini sebagai hak DPRD untuk inisiatif dan menyumbangkan pemikiran bagi masyarakat Lumajang
Lebih jauh ia menjelaskan, perda untuk struktur BPBD dikarenakan belum terbentuknnya unsur pengarah penanggulangan bencana yang diamanatkan dalam UU No. 24 tahun 2007. Padahal unsur pengarah sangat penting dalam tubuh BPBD.
"Sekarang ini BPBD Lumajang terbentuk belum komplit, ini kan riskan pada sebuah badan atau institusi pemerintah belum sempurna," jelasnya.
Banleg melakukan hak inisiasi perda, karena Lumajang masuk kategori A dalam kawasan rawan bencana dengan Gunung Semeru, Tsunami, Kekeringan, Banjir dan tanah Longsor. Sehingga keberadaan BPBD harus tangguh menghadapi bencana yang bisa tiba-tiba datang menimpa.
"Jadi kesiapsiagaan pemerintah dalam penanggulangan bencana di Lumajang perlu mendapatkan perhatian, apalagi di lumajang ada dua buah gunung yang saat ini kondisinya aktif" ungkap legislator Golkar itu.
Mengenai perda iniasi Perijian pendirian Tower Operator seluler yang kini terus marak di Lumajang, tambah Hartono, karena saat didirikan hanya sebatas sewa lahan. Padahal jika ijin soal Tower diperketat, pajak dari Tower sangat besar.
"Selain itu, keselamatan warga yang tinggal di sekitar Tower belum ada jaminan, ini khan memprihatikan," jelasnya. Beberapa jaminan yang bisa diperoleh oleh masyarakat seperti pemberian CSR.
Apalagi menurutnya saat ini banyak sekali satu tiang tower dipakai oleh beberapa provider, dan ini perijinannya tidak sampai ke pemerintah dan hanya sebatas ke pemilik tiang tower. "Kalau ijin kepemrintah, tentunya ini akan menambah nilai pajak" katanya lagi.
Dengan adanya perda tersebut, ia yakin kedepan masyarakat yang tinggal disekitar tower akan mendapat kesejahteraan dari penyewa tower, selain itu pendapatan pajak dari pendirian tower juga akan meningkat dari sebelumnya.(ami)