Lumajang,
Memo
Saat ini DPRD Kabupaten Lumajang sedang
membahas dan mengodok dua peraturan daerah (Perda) inisiasi yakni Struktur BPBD
dan Perijinan Tower Operator Seluler. Perda inisiasi ini dilakukan sebagai
fungsi legislasi dan lembaga legislatif akan merealisasikan tugasnya itu.
Hartono ketua Banleg DPRD Lumajang |
Bahkan untuk menggodok Perda khusus
penanganan bencana, beberapa waktu yang lalu, Banleg mendatangi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta untuk berkonsultasi.
Kepada sejumlah wartawan, Hartono, Ketua
Banleg DPRD Lumajang mengatakan, dua Perda ini sebagai hak DPRD untuk inisiatif
dan menyumbangkan pemikiran bagi masyarakat Lumajang
Lebih jauh ia menjelaskan, perda untuk
struktur BPBD dikarenakan belum terbentuknnya unsur pengarah penanggulangan
bencana yang diamanatkan dalam UU No. 24 tahun 2007. Padahal unsur pengarah sangat
penting dalam tubuh BPBD.
"Sekarang ini BPBD Lumajang
terbentuk belum komplit, ini kan riskan pada sebuah badan atau institusi pemerintah
belum sempurna," jelasnya.
Banleg melakukan hak inisiasi perda, karena
Lumajang masuk kategori A dalam kawasan rawan bencana dengan Gunung Semeru,
Tsunami, Kekeringan, Banjir dan tanah Longsor. Sehingga keberadaan BPBD harus
tangguh menghadapi bencana yang bisa tiba-tiba datang menimpa.
"Jadi kesiapsiagaan pemerintah dalam
penanggulangan bencana di Lumajang perlu mendapatkan perhatian, apalagi di
lumajang ada dua buah gunung yang saat ini kondisinya aktif" ungkap
legislator Golkar itu.
Mengenai perda iniasi Perijian pendirian
Tower Operator seluler yang kini terus marak di Lumajang, tambah Hartono,
karena saat didirikan hanya sebatas sewa lahan. Padahal jika ijin soal Tower
diperketat, pajak dari Tower sangat besar.
"Selain itu, keselamatan warga yang
tinggal di sekitar Tower belum ada jaminan, ini khan memprihatikan," jelasnya.
Beberapa jaminan yang bisa diperoleh oleh masyarakat seperti pemberian CSR.
Apalagi menurutnya saat ini banyak
sekali satu tiang tower dipakai oleh beberapa provider, dan ini perijinannya
tidak sampai ke pemerintah dan hanya sebatas ke pemilik tiang tower.
"Kalau ijin kepemrintah, tentunya ini akan menambah nilai pajak"
katanya lagi.
Dengan adanya perda tersebut, ia yakin kedepan
masyarakat yang tinggal disekitar tower akan mendapat kesejahteraan dari
penyewa tower, selain itu pendapatan pajak dari pendirian tower juga akan
meningkat dari sebelumnya.(ami)