Sengkelit Sajam Masuk Bui


Lumajang, Memo
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian sepeda motor, pencurian hewan atau yang lainnya, diwilayah Hukum Polsek Klakah, kini jajarannya terus melakukan operasi keberbagai pelosok desa. Dalam operasi tersebut, Polsek Klakah berhasil mengamankan  seseorang yang kedapatan nyengkelit sebuah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung kulit yang berwarna coklat.  Tersangka yang berhasil diamankan adalah Salim bin Nurja’i (43), warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Kapolsek Klakah AKP. Octa Panjaitan, SH ketika dikomfirmasi Memo (5/7) kemarin pagi mengatakan, tersangka memang sudah lama menjadi incaran jajarannya. Tersangka diduga kuat sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayahnya, namun hingga saat ini pihaknya tidak pernah bisa membuktikan kalau dia pelakunya.
Sehingga jajarannya susah untuk menangkap tersangka, apalagi tersangka terkenal cukup licin dan lihai dalam mengelabuhi petugas. Malam itu, saya bersama beberapa anggota sedang melakukan operasi dijalan Desa Ranupakis sekitar pukul 21.30 WIB . Saat melakukan operasi dijalan tiba- tiba tersangka yang sejak dulu telah menjadi incaran jajarannya melintas dijalan sebelah diduga pasti membawa sajam.
“Tak mau kehilangan incarannya, pasukan serse langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang dipastikan membawa sajam”. ungkapnya
Setelah tersangka berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan diseluruh anggota badannya. Dasar lagi mujur, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung kulit berwarna coklat milik tersangka yang disengkelitkan dibalik jaketnya.
Karena sudah kedapatan nyengkelit senjata sajam,  tersangka yang sudah menjadi incaran  sejak lama oleh jajarannya, saat itu juga langsung digelandang ke Mapolsek Klakah untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, dihadapan petugas tersangka mengakui kalau dirinya secara sengaja membawa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung kulit berwarna coklat.
Tersangka mengaku membawa sajam, hanya untuk berjaga – jaga, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan disaat melakukan  perjalanannya alias untuk membela diri. Namun petugas tidak percaya begitu saja terhadap apa yang disampaikan oleh tersangka.
Lebih jauh Octa mengatakan, tersangka ditangkap lantaran membawa sajam tanpa seizin  dari pihak yang berwenang. Selain itu pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus – kasus lain berkaitan dengan sepak terjangnya yang selalu terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
“Dalam pemeriksaan terakhir, tersangka mengakui pernah mencuri sepeda motor di Klakah, namun barangnya dijual ke Probolinggo. Mendengar keterangan itu, Saya bersama beberapa anggota serse langsung membawa tersangka ke alamat yang dimaksud, namun lagi – lagi tersangka mengelabuhi kami.” Ungkapnya.
Untuk sementara pihaknya akan berusaha mendekati tersangka agar supaya barang bukti speda motor yang pernah dicuri sebelumnya untuk diakui serta memberi tahu dimana kleberadaan motor tersebut 
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Polsek Klakah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal darurat tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12  tahun penjara. (Cw7)