Lumajang, Memo
Untuk
mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian sepeda motor,
pencurian hewan atau yang lainnya, diwilayah Hukum Polsek Klakah, kini
jajarannya terus melakukan operasi keberbagai pelosok desa. Dalam operasi
tersebut, Polsek Klakah berhasil mengamankan
seseorang yang kedapatan nyengkelit sebuah senjata tajam jenis pisau
lengkap dengan sarung kulit yang berwarna coklat. Tersangka yang berhasil diamankan adalah
Salim bin Nurja’i (43), warga Desa Salak, Kecamatan Randuagung, Lumajang.
Kapolsek
Klakah AKP. Octa Panjaitan, SH ketika dikomfirmasi Memo (5/7) kemarin pagi mengatakan,
tersangka memang sudah lama menjadi incaran jajarannya. Tersangka diduga kuat
sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayahnya, namun hingga saat ini
pihaknya tidak pernah bisa membuktikan kalau dia pelakunya.
Sehingga
jajarannya susah untuk menangkap tersangka, apalagi tersangka terkenal cukup
licin dan lihai dalam mengelabuhi petugas. Malam itu, saya bersama beberapa
anggota sedang melakukan operasi dijalan Desa Ranupakis sekitar pukul 21.30 WIB
. Saat melakukan operasi dijalan tiba- tiba tersangka yang sejak dulu telah
menjadi incaran jajarannya melintas dijalan sebelah diduga pasti membawa sajam.
“Tak mau
kehilangan incarannya, pasukan serse langsung melakukan pengejaran terhadap
tersangka yang dipastikan membawa sajam”. ungkapnya
Setelah
tersangka berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan
diseluruh anggota badannya. Dasar lagi mujur, petugas menemukan senjata tajam
jenis pisau lengkap dengan sarung kulit berwarna coklat milik tersangka yang
disengkelitkan dibalik jaketnya.
Karena
sudah kedapatan nyengkelit senjata sajam,
tersangka yang sudah menjadi incaran sejak lama oleh jajarannya, saat itu juga langsung
digelandang ke Mapolsek Klakah untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan,
dihadapan petugas tersangka mengakui kalau dirinya secara sengaja membawa
senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarung kulit berwarna coklat.
Tersangka
mengaku membawa sajam, hanya untuk berjaga – jaga, apabila terjadi sesuatu yang
tidak diinginkan disaat melakukan
perjalanannya alias untuk membela diri. Namun petugas tidak percaya
begitu saja terhadap apa yang disampaikan oleh tersangka.
Lebih jauh
Octa mengatakan, tersangka ditangkap lantaran membawa sajam tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Selain itu
pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus – kasus lain berkaitan
dengan sepak terjangnya yang selalu terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
“Dalam
pemeriksaan terakhir, tersangka mengakui pernah mencuri sepeda motor di Klakah,
namun barangnya dijual ke Probolinggo. Mendengar keterangan itu, Saya bersama
beberapa anggota serse langsung membawa tersangka ke alamat yang dimaksud,
namun lagi – lagi tersangka mengelabuhi kami.” Ungkapnya.
Untuk
sementara pihaknya akan berusaha mendekati tersangka agar supaya barang bukti
speda motor yang pernah dicuri sebelumnya untuk diakui serta memberi tahu
dimana kleberadaan motor tersebut
Akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam disel
tahanan Polsek Klakah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka
dikenakan pasal darurat tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 Undang – Undang
Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Cw7)