Merasa Ditipu Oknum PNS, Seorang Tabib Wadul Polisi


Lumajang, Memo
Korban saat berada di ruang tunggu
Polres Lumajang
Merasa dikibuli oleh RE, salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Lumajang, asal Perum Sukodono, Jalan Apel, No 1, Kecamatan Sukodono. Akhirnya membuat TW Santoso (42), warga Dusun Translok, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Selasa (10/7) mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan kasus tersebut.
Menurut pengakuan Santoso kepada Memo, pada Jumat (13/7) ketika berada di Mapolres untuk menunggu panggilan dari tim penyidik Unit Reskrim Lumajang yang menangani kasusnya. Semula perkenalan  dirinya dengan terlapor terjadi pada sekitar tahun 2004. Saat itu dirinya bekerja sebagai Dept Colector pada salah satu kantor bank swasta yang ada di Lumajang, untuk menagih kredit card kepada nasabah, yang menunggak dan RE Efendi salah satu nasabahnya.
Kronologis kejadian, sekitar tahun 2005, keluarga Santoso hendak mengurus balik nama sertifikat tanah miliknya. Karena tidak paham untuk dalam hal urusan sertifikat tanah, akhirnya Santoso minta pendapat dengan RE yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Pemkab Lumajang
Waktu itu, RE sanggup menguruskan balik nama sertifikat tanah tersebut dengan menarik biaya yang nilainya jutaan rupiah dan saat itu RE berjanji akan menyelesaikannya dengan cepat, karena tergiur dengan rayuan RE, akhirnya  pihak keluarga Santoso, mengiyakan saja tawaran jasa tersebut.
Ketika itu, Kusnan (88), ayah Santoso menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada  RE, berikut sebagian biayanya. Namun selanjutnya beberapa bulan kemudian, RE datang ke rumahnya untuk menagih kekurangan biaya balik nama tersebut.
Hal itu dilakukan oleh RE selama 3 kali, dengan tenggang waktu yang tidak sama. Tapi, ketika pihak Keluarga Santoso menanyakan  kapan selesainya balik nama tersebut, RE selalu berjanji dengan alasan biayanya masih kurang.
Karena dengan kurun waktu yang cukup lama dan hampir sekitar 7 tahun, akhirnya  kesabaran Santoso sudah hilang, dan Pada Selasa (10/7) sore, sekitar pukul 17.00 Wib, Santoso melaporkan tindakan RE tersebut ke Mapolres Lumajang.
Ketika disinggung berapa uang yang diberikan kepada RE, Santoso tidak mau menjelaskan karena menurutnya yang membayar kepada RE adalah ayahnya yang bernama Kusnan. “Mengenai jumlah uangnya saya tidak tahu persis Mas,” terang Santoso yang mengaku sebagai Tabib. (cw6)