Lumajang, Memo
Korban
saat berada di ruang tunggu Polres Lumajang |
Merasa dikibuli
oleh RE, salah seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Lumajang, asal Perum
Sukodono, Jalan Apel, No 1, Kecamatan Sukodono. Akhirnya membuat TW Santoso
(42), warga Dusun Translok, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Selasa (10/7)
mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan kasus tersebut.
Menurut pengakuan
Santoso kepada Memo, pada Jumat (13/7) ketika berada di Mapolres untuk menunggu
panggilan dari tim penyidik Unit Reskrim Lumajang yang menangani kasusnya. Semula
perkenalan dirinya dengan terlapor
terjadi pada sekitar tahun 2004. Saat itu dirinya bekerja sebagai Dept Colector
pada salah satu kantor bank swasta yang ada di Lumajang, untuk menagih kredit
card kepada nasabah, yang menunggak dan RE Efendi salah satu nasabahnya.
Kronologis
kejadian, sekitar tahun 2005, keluarga Santoso hendak mengurus balik nama
sertifikat tanah miliknya. Karena tidak paham untuk dalam hal urusan sertifikat
tanah, akhirnya Santoso minta pendapat dengan RE yang bekerja sebagai pegawai
negeri sipil (PNS) yang berkantor di Pemkab Lumajang
Waktu itu, RE
sanggup menguruskan balik nama sertifikat tanah tersebut dengan menarik biaya
yang nilainya jutaan rupiah dan saat itu RE berjanji akan menyelesaikannya
dengan cepat, karena tergiur dengan rayuan RE, akhirnya pihak keluarga Santoso, mengiyakan saja
tawaran jasa tersebut.
Ketika itu,
Kusnan (88), ayah Santoso menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada RE, berikut sebagian biayanya. Namun
selanjutnya beberapa bulan kemudian, RE datang ke rumahnya untuk menagih
kekurangan biaya balik nama tersebut.
Hal itu
dilakukan oleh RE selama 3 kali, dengan tenggang waktu yang tidak sama. Tapi,
ketika pihak Keluarga Santoso menanyakan kapan selesainya balik nama tersebut, RE
selalu berjanji dengan alasan biayanya masih kurang.
Karena dengan
kurun waktu yang cukup lama dan hampir sekitar 7 tahun, akhirnya kesabaran Santoso sudah hilang, dan Pada
Selasa (10/7) sore, sekitar pukul 17.00 Wib, Santoso melaporkan tindakan RE
tersebut ke Mapolres Lumajang.
Ketika disinggung berapa uang yang diberikan
kepada RE, Santoso tidak mau menjelaskan karena menurutnya yang membayar kepada
RE adalah ayahnya yang bernama Kusnan. “Mengenai jumlah uangnya saya tidak tahu
persis Mas,” terang Santoso yang mengaku sebagai Tabib. (cw6)