Tunggu Pelanggan Disekitar Kampus, Pria Bertatto Ditangkap Petugas


Lumajang, Memo
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh juga, pepatah yang layak diberikan buat Gufron Rosidi (29), asal Dusun Krajan Tengah, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh. Pasalnya selama 2 bulan  menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Lumajang, karena menjadi pengedar obat-obat terlarang jenis Tryhexipenidyl tanpa keahlian dan kewenangan khusus, akhirnya Gufron ditangkap petugas.
Peristiwa penangkaan itu terjadi pada Rabu (30/5) sore, sekitar pukul 16.15 Wib, di kawasan Jalan Pisang Gajih, tepatnya di depan kampus STKIP Lumajang. ketika itu Gufron usai mengantarkan teman perempuanya dan menunggu pelanggan.
Sebelumnya petugas mengaku kerepotan untuk menangkap pelaku, karena pelaku tergolong licin dalam melakukan transaksinya. Akhirnya siang kemarin, petugas mendapat informasi kalau pelaku sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang cewek kearah Lumajang.
Setelah mendapat informasi tersebut, akhirnya petugas bergerak membututi pelaku yang kebetulan melintas di jalan Dusun Laban, Desa Labruk Lor, setelah berada di perempatan Klojen, pelaku sempat berhenti karena Traficc light menyala merah.
Kesempatan tersebut rupanya tidak mau disia-siakan oleh petugas yang membututinya menggunakan mobil, namun ketika salah satu petugas turun dari mobil dan hendak mendekati pelaku, traficc light hijau keburu menyala, akhirnya pelaku berhasil lolos lagi.
Karena tidak mau kecolongan untuk yang sekian kali, akhirnya petugaspun masih membuntuti pelaku hingga sampai ketempat tujuan. Setelah dipantau dan dibuntuti terus oleh petugas, ternyata pelaku menurunkan teman perempuan yang di bonceng tersebut di depan kampus STKIP Lumajang.
Disitulah akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan, ketika  ditangkap , Gufron tidak bisa mengelak, karena ketika diadakan penggledahan di dalam jok motornya, petugas mendapatkan barang bukti (BB), berupa 900 butir pil jenis tryhexipenidyl, uang Tunai sebesar Rp. 42.000 yang diduga hasil penjualan hari itu dan satu buah HP merek Nokia Tipe E-71.
Tanpa ada perlawanan yang berarti, akhirnya pria yang sebagian besar badanya dihiasi Tatto tersebut akhirnya di gelandang petugas ke Mapolres Lumajang berikut barang bukti guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Didepan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapat dari wilayah timur yaitu di wilayah Kabupaten Jember, namun ketika malam itu diadakan pengembangan terhadap keterangan pelaku, ternyata tersangka tidak bisa menunjukan penjualnya.
Sementara itu terkait penangkapan tersebut, kapolres Lumajang, AKBP Susanto, SH, melalui Kasat reskoba AKP Amin Sujandoko, SH membenarkan tentang penangkapan itu dan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa sindikat dan pemasuk pil haram tersebut, untuk pelaku kami jerat dengan pasal 397 UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Amin. (st6)