Lumajang,
Memo
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya terjatuh
juga, pepatah yang layak diberikan buat Gufron Rosidi (29), asal Dusun Krajan
Tengah, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh. Pasalnya selama 2 bulan menjadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres
Lumajang, karena menjadi pengedar obat-obat terlarang jenis Tryhexipenidyl
tanpa keahlian dan kewenangan khusus, akhirnya Gufron ditangkap petugas.
Peristiwa penangkaan itu terjadi pada Rabu (30/5)
sore, sekitar pukul 16.15 Wib, di kawasan Jalan Pisang Gajih, tepatnya di depan
kampus STKIP Lumajang. ketika itu Gufron usai mengantarkan teman perempuanya
dan menunggu pelanggan.
Sebelumnya petugas mengaku kerepotan
untuk menangkap pelaku, karena pelaku tergolong licin dalam melakukan
transaksinya. Akhirnya siang kemarin, petugas mendapat informasi kalau pelaku
sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang cewek kearah
Lumajang.
Setelah mendapat informasi tersebut, akhirnya
petugas bergerak membututi pelaku yang kebetulan melintas di jalan Dusun Laban, Desa
Labruk Lor, setelah berada di perempatan Klojen, pelaku sempat berhenti karena
Traficc light menyala merah.
Kesempatan tersebut rupanya tidak mau disia-siakan
oleh petugas yang membututinya menggunakan mobil, namun ketika salah satu
petugas turun dari mobil dan hendak mendekati pelaku, traficc light hijau
keburu menyala, akhirnya pelaku berhasil lolos lagi.
Karena tidak mau kecolongan untuk yang sekian kali,
akhirnya petugaspun masih membuntuti pelaku hingga sampai ketempat tujuan.
Setelah dipantau dan dibuntuti terus oleh petugas, ternyata pelaku menurunkan
teman perempuan yang di bonceng tersebut di depan kampus STKIP Lumajang.
Disitulah akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan,
ketika ditangkap , Gufron tidak bisa
mengelak, karena ketika diadakan penggledahan di dalam jok motornya, petugas
mendapatkan barang bukti (BB), berupa 900 butir pil jenis tryhexipenidyl, uang
Tunai sebesar Rp. 42.000 yang diduga hasil penjualan hari itu dan satu buah HP
merek Nokia Tipe E-71.
Tanpa ada perlawanan yang berarti, akhirnya pria
yang sebagian besar badanya dihiasi Tatto tersebut akhirnya di gelandang
petugas ke Mapolres Lumajang berikut barang bukti guna untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya.
Didepan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram
tersebut ia dapat dari wilayah timur yaitu di wilayah Kabupaten Jember, namun
ketika malam itu diadakan pengembangan terhadap keterangan pelaku, ternyata
tersangka tidak bisa menunjukan penjualnya.
Sementara itu terkait penangkapan tersebut, kapolres
Lumajang, AKBP Susanto, SH, melalui Kasat reskoba AKP Amin Sujandoko, SH
membenarkan tentang penangkapan itu dan pihaknya masih melakukan pengembangan
terhadap pelaku lainya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk
mengetahui siapa sindikat dan pemasuk pil haram tersebut, untuk pelaku kami
jerat dengan pasal 397 UU Kesehatan dan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman
15 tahun penjara,” tegas Amin. (st6)