Gendong Anak Ditawari Nyabu


Lumajang, Memo
Tersangka saat di depan penyidiktim reskoba Polres Lumajang
Dalam rangka peringati Hari Narkoba sedunia, jajaran tim reskoba Polres Lumajang kembali berhasil menangkap lagi 2 pengguna bahan psikotropika, tergolong kelas I, jenis Shabu-shabu. Keduanya adalah Ahmad Jaelani (43), warga Dusun Sentul, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir dan temanya bernama M. Zaenul Arifin (32), asal Dusun Ketangi, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir.
Keduanya ditangkap jajaran tim reskoba pada Rabu (28/6) malam, sekitar pukul 21.30 Wib, ketika sedang mengunakan barang haram tersebut di dalam rumah salah satu tersangka. Saat penangkapan tersebut, keduanya tak bisa mengelak karena petugas malam itu berhasil menemukan barang bukti (BB), alat penghisap yang terbuat dari botol larutan penyegar dan sisa dari bahan haram itu.
Tak pelak keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.  Ikut dibawa pula sebuah HP Nokia beserta kartunya milik kedua tersangka dan plastik hitam yang diduga sebagai bungkus barang haram tersebut.
Menurut keterangan tersangka yang bernama Jaelani kepada petugas, sebetulnya malam itu tidak ada niatan untuk mengihisap bahan haram tersebut. Menurutnya malam itu dirinya sedang menggendong anaknya yang masih kecil yang saat itu sedang rewel.
Tiba-tiba malam itu salah satu tersangka yang bernama Zainul Arifin datang bersama temannya yang bernama Bekti, kerumah kakaknya yang rumahnya berdampingan dengan rumahnya sambil membawa barang haram tersebut.
“Saat itu saya menolak ketika ditawari barang haram itu, karena anak saya yang masih kecil sedang rewel, karena didesak akhirnya saya mengiyakan ajakan mereka berdua. Karena pingin coba-coba akhirnya saya sempat menghisap dua kali dan langsung pergi,” terang Jaelani kepada Wartawan.
Namun tiba-tiba ada petugas dari reskoba datang dan menangkapnya, terang Jaelani lagi. Sedangkan teman Zanul Arifin yang bernama Bekti sempat kabur lari kebelakang rumah. Kemudian keduanya langsung digelandang petugas bersama barang buktinya.
Didepan penyidik Reskoba Polres Lumajang, keduanya tetap berdalih bahwa apa yang dilakukan pada malam itu hanya sekedar coba-coba. Namun petugas akan tetap memproses keduanya karena telah terbukti menggunakan bahan psikotropika yang dilarang oleh Negara.
Sementara itu, menurut Kabag Ops Reskoba Polres Lumajang, Ipda H. Mohamad Su’eb ketika dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya  penangkapan itu atas kesigapan dari tim reskoba berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dalam rangka Hari Anti Narkoba ini, kami akan terus memantau tentang maraknya peredaran Naorkoba di wilayah Lumajang. Terbukti dengan kurun waktu yang cukup singkat, kami telah berhasil menangkap beberapa pengguna dan pengedar Shabu dan bahan psikotropika jenis lainnya. Untuk penangkapan kali ini keduanya hanya terbukti sebagai pengguna dan bisa dijerat dengan hukuman paling lama 5 tahun penjarah,” tegas M. Su’eb. (Ami)