Lumajang, Memo
Tersangka saat di depan penyidiktim reskoba Polres Lumajang |
Dalam rangka
peringati Hari Narkoba sedunia, jajaran tim reskoba Polres Lumajang kembali berhasil
menangkap lagi 2 pengguna bahan psikotropika, tergolong kelas I, jenis
Shabu-shabu. Keduanya adalah Ahmad Jaelani (43), warga Dusun Sentul, Desa Kunir
Lor, Kecamatan Kunir dan temanya bernama M. Zaenul Arifin (32), asal Dusun
Ketangi, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir.
Keduanya ditangkap
jajaran tim reskoba pada Rabu (28/6) malam, sekitar pukul 21.30 Wib, ketika
sedang mengunakan barang haram tersebut di dalam rumah salah satu tersangka.
Saat penangkapan tersebut, keduanya tak bisa mengelak karena petugas malam itu
berhasil menemukan barang bukti (BB), alat penghisap yang terbuat dari botol
larutan penyegar dan sisa dari bahan haram itu.
Tak pelak
keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya. Ikut dibawa pula
sebuah HP Nokia beserta kartunya milik kedua tersangka dan plastik hitam yang
diduga sebagai bungkus barang haram tersebut.
Menurut
keterangan tersangka yang bernama Jaelani kepada petugas, sebetulnya malam itu
tidak ada niatan untuk mengihisap bahan haram tersebut. Menurutnya malam itu
dirinya sedang menggendong anaknya yang masih kecil yang saat itu sedang rewel.
Tiba-tiba malam
itu salah satu tersangka yang bernama Zainul Arifin datang bersama temannya
yang bernama Bekti, kerumah kakaknya yang rumahnya berdampingan dengan rumahnya
sambil membawa barang haram tersebut.
“Saat itu saya
menolak ketika ditawari barang haram itu, karena anak saya yang masih kecil
sedang rewel, karena didesak akhirnya saya mengiyakan ajakan mereka berdua. Karena
pingin coba-coba akhirnya saya sempat menghisap dua kali dan langsung pergi,”
terang Jaelani kepada Wartawan.
Namun tiba-tiba
ada petugas dari reskoba datang dan menangkapnya, terang Jaelani lagi.
Sedangkan teman Zanul Arifin yang bernama Bekti sempat kabur lari kebelakang
rumah. Kemudian keduanya langsung digelandang petugas bersama barang buktinya.
Didepan penyidik
Reskoba Polres Lumajang, keduanya tetap berdalih bahwa apa yang dilakukan pada
malam itu hanya sekedar coba-coba. Namun petugas akan tetap memproses keduanya
karena telah terbukti menggunakan bahan psikotropika yang dilarang oleh Negara.
Sementara itu,
menurut Kabag Ops Reskoba Polres Lumajang, Ipda H. Mohamad Su’eb ketika
dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Menurutnya penangkapan itu atas
kesigapan dari tim reskoba berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Dalam rangka Hari Anti Narkoba ini, kami akan
terus memantau tentang maraknya peredaran Naorkoba di wilayah Lumajang.
Terbukti dengan kurun waktu yang cukup singkat, kami telah berhasil menangkap
beberapa pengguna dan pengedar Shabu dan bahan psikotropika jenis lainnya. Untuk
penangkapan kali ini keduanya hanya terbukti sebagai pengguna dan bisa dijerat
dengan hukuman paling lama 5 tahun penjarah,” tegas M. Su’eb. (Ami)