Pengedar Okerbaya Masuk Jaringan Antar Kota

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Diduga sebagai pengendar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Triheksypinidil jaringan antar kota, Supriyanto (26), warga Desa Bonsari Kulo, Kecamatan Yosowilangun dan Dendi Siswanto (23), warga Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember diringkus petugas Sat Reskoba Polres Lumajang.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua box berisi ribuan pil Triheksypinidil yang sudah dikemas dan siap untuk dijual, sebuah HP merk Evercross, dan sebuah sepeda motor honda beat. Kedua tersangka ini ditangkap petugas di Jalan Raya Desa Kecamatan Kunir kemarin sekitar pukul 14.30 Wib.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito melalui KBO Iptu Suhariyono mengatakan,  dua tersangka ini dicurigai sebagai pengedar Okerbaya jaringan antar kota sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, karena aksi kedua pelaku sangat rapi, membuat pihaknya susah untuk membongkarnya.
Berbagai upaya dilakukan oleh jajarannya untuk bisa menembus masuk ke jaringan ini, namun tidak pernah berhasil.”Jaringan Okerbaya ini cara kerjanya benar-benar rapi dan berpengalaman. Beberapa kali anggota kami menyaru sebagai pembeli, namun selalu gagal. Anggota kami sudah berhasil masuk, tapi tak pernah mendapatkan barang,”papar Iptu Suhariyono
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap gerak gerik kedua tersangka. Kemana mereka pergi, pihaknya terus membuntutinya. Cara seperti ini telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu, namun baru sekarang pihaknya berhasil meringkusnya.
Siang itu pihaknya melihat kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor honda beat menuju ke wilayah Kecamatan Kunir. Sambil menaiki motornya, salah satu tersangka yang diboncengnya tak henti-hentinya menelepon.
Melihat itu, pihaknya yakin jika kedua tersangka hendak bertransaksi Okerbaya. Tak mau kecolongan, begitu melintas dijalan simpang tiga Jalan Kecamatan Kunir, pihaknya langsung menyergapnya dan ditemukan ribuan Pil Triheksypinidil.
“Kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Sat Reskoba. Kedua tersangka mengaku BB itu milik rekannya. Sementara pengakuan kedua tersangka seperti itu, dan masih saya kembangkan mas,”tegas Iptu Suhariyono (cho)