Lumajang, Memo
Hasil
pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Mapolsek Sukodono, terhadap
aksi pencurian yang dilakukan oleh
Saiful Bahri (29), warga Jalan Dieng, RT 10, RW 03, Desa Dawuhan,
Kecamatan Sukodono, beberapa hari kemarin, akhirnya petugas bisa mengungkap 9 TKP.
Menurut
Kapolsek Sukodono, AKP. Sudartono kepada Memo, awalnya pelaku hanya mengakui 3
TKP saja. Pelaku mengakui pertama kali melakukan aksinya di rumah Camat Kota dan berhasil menggasak
sebuah HP dan sebuah Laptop, kedua pelaku melakukan aksi yang sama dirumah
Yasin dan berhasil menggasak sebuah Lap top, sebuah gelang emas serta sejumlah
uang tunai.
Pelaku ditangkap petugas unit reskrim Mapolsek
Sukodono setelah dilaporkan oleh Nor Lailatul Jannah (19),
setelah terbukti mencuri HP miliknya. “Awalnya pelaku hanya mengakui tiga TKP saja, tetapi saya
perintahkan anggota agar kasus ini terus dikembangkan,” Ujar Sudartono
Ternyata,
setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap Saiful ahirnya mengakui
semua aksinya yang pernah dilakukan sebelumnya. Sebelum melakukan di tiga
TKP ini,
Saiful juga pernah melakukan pencurian sebuah printer canon TKP sebelah Polsek
Kota.
Juga
pernah mencuri sebuah printer canon dan sebuah lampu senter otomatis disebuah rumah
kosong TKP di JLT, juga telah mencuri sebuah lap top dan HP dirumah warga TKP
sebelah timur Koramil Sukodono.
Aksi
selanjutnya,
Saiful
juga pernah mencuri sebuah decoder dan sebuah sprei baru dirumah warga TKP
Perumahan Surya Asri Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Aksi serupa juga
dilakukan pelaku dirumah warga di perumahan Biting, pelaku berhasil mencuri
sebuah lap top dan sebuah HP.
Aksi serupa
juga dilakukan oleh Saiful dirumah seorang jaksa bernama Nur Khoyin yang
betempat di Gang Ijen, dia berhasil menggasak sebuah lap top dan sebuah
televisi. “Itu semua pengakuan Saiful, dia nekat melakukan aksi itu karena
untuk main judi dan makan,” katanya Kapolsek lagi.
Berdasarkan
pengakuan Saiful Bahri itulah, pihaknya terus melakukan pelacakan terhadap
keberadaan barang-barang yang pernah dicurinya. “Saya perintahkan anggota untuk
melakukan pelacakan keberadaan Barang Bukti (BB) itu. Dan dua dari sekian bukti
sudah didapatkan.” Tambah Sudarto.
Sebelumnya, Saiful Bahri (29), warga Jalan Dieng, RT 10, RW 03, Desa Dawuhan, Kecamatan Sukodono, di
tangkap jajaran Unit Reskrim Mapolsek Sukodono, setelah terbukti mencuri sebuah
HP milik korban bernama Nur Lailatul Jannah (19), tetangga sebelah rumah pelaku pada Jumat (8/3) yang lalu. (cw7)