Polisi Berhasil Ungkap 9 TKP Kejahatan Saiful Bahri


Lumajang, Memo
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Mapolsek Sukodono, terhadap aksi  pencurian yang dilakukan oleh Saiful Bahri (29), warga Jalan Dieng, RT 10, RW 03, Desa Dawuhan, Kecamatan Sukodono, beberapa hari kemarin, akhirnya  petugas bisa mengungkap 9 TKP.
Menurut Kapolsek Sukodono, AKP. Sudartono kepada Memo, awalnya pelaku hanya mengakui 3 TKP saja. Pelaku mengakui pertama kali melakukan aksinya di rumah Camat Kota dan berhasil menggasak sebuah HP dan sebuah Laptop, kedua pelaku melakukan aksi yang sama dirumah Yasin dan berhasil menggasak sebuah Lap top, sebuah gelang emas serta sejumlah uang tunai.
 Pelaku ditangkap petugas unit reskrim Mapolsek Sukodono setelah dilaporkan oleh Nor Lailatul Jannah (19), setelah terbukti mencuri HP miliknya. “Awalnya pelaku hanya mengakui tiga TKP saja, tetapi saya perintahkan anggota agar kasus ini terus dikembangkan,” Ujar Sudartono
Ternyata, setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap Saiful ahirnya mengakui semua aksinya yang pernah dilakukan sebelumnya. Sebelum melakukan di tiga TKP ini, Saiful juga pernah melakukan pencurian sebuah printer canon TKP sebelah Polsek Kota.
Juga pernah mencuri sebuah printer canon dan sebuah lampu senter otomatis disebuah rumah kosong TKP di JLT, juga telah mencuri sebuah lap top dan HP dirumah warga TKP sebelah timur Koramil Sukodono.
Aksi selanjutnya, Saiful juga pernah mencuri sebuah decoder dan sebuah sprei baru dirumah warga TKP Perumahan Surya Asri Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Aksi serupa juga dilakukan pelaku dirumah warga di perumahan Biting, pelaku berhasil mencuri sebuah lap top dan sebuah HP.
Aksi serupa juga dilakukan oleh Saiful dirumah seorang jaksa bernama Nur Khoyin yang betempat di Gang Ijen, dia berhasil menggasak sebuah lap top dan sebuah televisi. “Itu semua pengakuan Saiful, dia nekat melakukan aksi itu karena untuk main judi dan makan,” katanya Kapolsek lagi.
Berdasarkan pengakuan Saiful Bahri itulah, pihaknya terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan barang-barang yang pernah dicurinya. “Saya perintahkan anggota untuk melakukan pelacakan keberadaan Barang Bukti (BB) itu. Dan dua dari sekian bukti sudah didapatkan.” Tambah Sudarto.
Sebelumnya, Saiful Bahri (29), warga Jalan Dieng, RT 10, RW 03, Desa Dawuhan, Kecamatan Sukodono, di tangkap jajaran Unit Reskrim Mapolsek Sukodono, setelah terbukti mencuri sebuah HP milik korban bernama Nur Lailatul Jannah (19), tetangga sebelah rumah pelaku pada Jumat (8/3) yang lalu. (cw7)