Lumajang, Memo
Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono
akhirnya non aktif dari ketua DPRD. Ini dilakukan karena ia akan maju menjadi
calon Bupati Lumajang dalam Pilkada 29 Mei mendatang. Sesuai peraturan KPU, ia
harus menaggalkan jabatan sebagai keta DPRD untuk sementara waktu.
Penonaktifan dirinya dilakukan seusai DPRD
Lumajang mengelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda pelaksana tugas ketua
DPRD, Senin (11/3). Dalam sidang paripurna itu, dalam absensi terdaftar 35 legislator
yang hadir dari 50 anggota dan memenuhi qorum.
Ketua Sidang Paripurna, Misnarji
mengatakan, menindak lanjuti, surat
non-aktif dari ketua DPRD yang mencalonkan diri sebagai cabup di Pilkada
Lumajang. Pengantian ketua DPRD berasal dari
partai yang bersangkutan. Solikin SH, selaku Pj Ketua DPRD.
Sebelum dilakukan Paripurna, pada
tanggal 7 Maret ada surat
pemberitahuan Agus Wicaksono mengikuti pemilukada. Pada tanggal 8 Maret,
DPC PDIP, mengirim surat
soal pelaksana tugas sementara DPRD Lumajang.
Misnarji mengatakan, berdasarkan,
usulan penganti ketua DPRD adalah Solikin, sampai ditetapkan bupati terpilih.
Kedudukan dan pada prinsipnya tidak ada kekosongan selama 30 hari dalam
menentukan pelaksana tugas Ketua DPRD Lumajang.
"Setujukah, Solikin Plt Ketua DPRD
Lumajang," ujar Misnarji. "Setuju" kata 35 anggota dewan. Lanjut Misnarji, sesuai Keputusan No. 2 tahun 2013,
penetapan solikin pelaksanan tugas sementara, ketua DPRD Lumajang. "Pak
solikin ketua DPRD sementara," paparnya. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menyerahkan palu
persidangan pada Solikin, SH, selaku PJs.
Beberapa waktu sebelumnya, Yuyun
Baharita, salah satu komisiner KPUD LUmajang mengatakan, jika persyaratan untuk
mencalonkan diri menjadi bupati, bagi ketua DPRD ialah harus non aktif terlebih
dahulu.
Sementara itu, untuk kepala daerah
aktif yang akan kembali mencalonkan diri hanya menyampaikan cuti saat masa
kampanye berlangsung. Meski begitu kata Yuyun ada peraturan yang berubah.
As’at
Malik, salah satu kandidat Wakil bupati Incumbent, statusanya terdahulu ialah
PNS. Kata Yuyun, kini ia harus mundur dari PNS. “Ini surat pengunduran dirinya dari PNS,” kata
Yuyun sambil menunjukkan selmbar kertas.(ami)