Agus Wicaksono Non-aktif dari Ketua DPRD


Lumajang, Memo
Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono akhirnya non aktif dari ketua DPRD. Ini dilakukan karena ia akan maju menjadi calon Bupati Lumajang dalam Pilkada 29 Mei mendatang. Sesuai peraturan KPU, ia harus menaggalkan jabatan sebagai keta DPRD untuk sementara waktu.
Penonaktifan dirinya dilakukan seusai DPRD Lumajang mengelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda pelaksana tugas ketua DPRD, Senin (11/3). Dalam sidang paripurna itu, dalam absensi terdaftar 35 legislator yang hadir dari 50 anggota dan memenuhi qorum. 
Ketua Sidang Paripurna, Misnarji mengatakan, menindak lanjuti, surat non-aktif dari ketua DPRD yang mencalonkan diri sebagai cabup di Pilkada Lumajang. Pengantian ketua DPRD berasal dari partai yang bersangkutan. Solikin SH, selaku Pj Ketua DPRD.
Sebelum dilakukan Paripurna, pada tanggal 7 Maret ada surat pemberitahuan Agus Wicaksono  mengikuti pemilukada. Pada tanggal 8 Maret, DPC PDIP, mengirim surat soal pelaksana tugas sementara DPRD Lumajang.
Misnarji mengatakan, berdasarkan, usulan penganti ketua DPRD adalah Solikin, sampai ditetapkan bupati terpilih. Kedudukan dan pada prinsipnya tidak ada kekosongan selama 30 hari dalam menentukan pelaksana tugas Ketua DPRD Lumajang. 
"Setujukah, Solikin Plt Ketua DPRD Lumajang," ujar Misnarji. "Setuju" kata 35 anggota dewan. Lanjut Misnarji, sesuai Keputusan No. 2 tahun 2013, penetapan solikin pelaksanan tugas sementara, ketua DPRD Lumajang. "Pak solikin ketua DPRD sementara," paparnya. Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono menyerahkan palu persidangan pada Solikin, SH, selaku PJs.
Beberapa waktu sebelumnya, Yuyun Baharita, salah satu komisiner KPUD LUmajang mengatakan, jika persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi bupati, bagi ketua DPRD ialah harus non aktif terlebih dahulu.
Sementara itu, untuk kepala daerah aktif yang akan kembali mencalonkan diri hanya menyampaikan cuti saat masa kampanye berlangsung. Meski begitu kata Yuyun ada peraturan yang berubah.
As’at Malik, salah satu kandidat Wakil bupati Incumbent, statusanya terdahulu ialah PNS. Kata Yuyun, kini ia harus mundur dari PNS. “Ini surat pengunduran dirinya dari PNS,” kata Yuyun sambil menunjukkan selmbar kertas.(ami)