Lumajang, Memo
Anfri Wiranata
(16), ABG asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, ditangkap petugas.
Pasalnya, ia pernah melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.
Akibatnya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang untuk proses
lebih lanjut.
Penangkapan itu
dilakukan pada Rabu (9/01) siang, sekitar pukul 10.00 Wib, diseputaran jalan
Alun-alun timur Lumajang. Sebetulnya, aksi penipuan itu sendiri dilakukan pada
31 Oktober 2011. Saat itu pelaku bersama korban sedang berada disalah satu
bengkel di Desa /Kecamatan Tempursari.
Semula pelaku
berpura-pura meminjam sepeda motor Suzuki Shogun Nopol W 2774 RN milik korban
untuk mengambil Karburator di rumah temannya. Karena tidak merasa curiga
sedikitpun, korban lalu meminjamkan seeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun, setelah
ditunggu hingga setengah jam kemudian, pelaku belum juga nongol. Padahal, jarak
yang ditempuh pelaku untuk mengambil benda yang dimaksud adalah sekitar 1 kilo
meter saja. Karena tak kunjung datang, korbanpun meminta antar temannya lagi
untuk mencari pelaku.
Herannya, ketika
dicari pada tempat yang dituju oleh pelaku, korban tidak menemukannya.
Selanjutnya korbanpun kebingungan. Ia mencari terus
mencari keberadaan
pelaku.
Karena hampir seharian korban tidak
menemukan pelaku, akhirnya ia pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang
tuanya.
Mendapat pengaduan
dari anaknya tersebut, akhirnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada
Mapolsek Tempursari. Menindak lanjuti
laporan tersebut, petugas langsung melakukan
penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Sayangnya,
setelah melakukan aksi penipuan tersebut, pelaku berhasil kabur dan tidak
pernah pulang. Sehingga saat itu, petugas menjadikan pelaku daftar pencarian
orang (DPO). Ironisnya, pada Rabu (9/01) siang kemarin, petugas dari Resmob
Polres Lumajang mendapat informasi jika pelaku berkeliaran di perkotaan
Lumajang.
Mendapat
informasi itu, akhirnya petugas langsung melakukan
penyisiran dan pemantauan. Alhasil, petugas mendapati pelaku sedang bersama
temannya di Jalan Alun-alun timur. Setelah
yakin, jika anak tersebut adalah
pelaku, akhirnya petugas tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Selanjutnya,
pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, guna untuk dilakukan proses
lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengaku jika sepeda motor saat itu dijual
kepada temannya bernama Wanto, seharga Rp. 1 juta. Sayanganya, setelah membeli
sepeda motor tersebut, Wanto juga kabur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP
Kusmindar ketika dikonfirmasi Memo, terkait penangkapan tersebut mengaku belum
tahu. Sebab menurutnya, selama ini dirinya masih belum mendapat laporan.
“Mungkin sekarang masih ditangani unit PPA. Sementara kami belum menerima
laporannya,” tegas Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)