Gelapkan Motor, Pemuda Ingusan Dikecrek


Lumajang, Memo
Anfri Wiranata (16), ABG asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, ditangkap petugas. Pasalnya, ia pernah melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya. Akibatnya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (9/01) siang, sekitar pukul 10.00 Wib, diseputaran jalan Alun-alun timur Lumajang. Sebetulnya, aksi penipuan itu sendiri dilakukan pada 31 Oktober 2011. Saat itu pelaku bersama korban sedang berada disalah satu bengkel di Desa /Kecamatan Tempursari.
Semula pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor Suzuki Shogun Nopol W 2774 RN milik korban untuk mengambil Karburator di rumah temannya. Karena tidak merasa curiga sedikitpun, korban lalu meminjamkan seeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun, setelah ditunggu hingga setengah jam kemudian, pelaku belum juga nongol. Padahal, jarak yang ditempuh pelaku untuk mengambil benda yang dimaksud adalah sekitar 1 kilo meter saja. Karena tak kunjung datang, korbanpun meminta antar temannya lagi untuk mencari pelaku.
Herannya, ketika dicari pada tempat yang dituju oleh pelaku, korban tidak menemukannya. Selanjutnya korbanpun kebingungan. Ia mencari terus mencari keberadaan pelaku. Karena hampir seharian korban tidak menemukan pelaku, akhirnya ia pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Mendapat pengaduan dari anaknya tersebut, akhirnya ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolsek Tempursari. Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Sayangnya, setelah melakukan aksi penipuan tersebut, pelaku berhasil kabur dan tidak pernah pulang. Sehingga saat itu, petugas menjadikan pelaku daftar pencarian orang (DPO). Ironisnya, pada Rabu (9/01) siang kemarin, petugas dari Resmob Polres Lumajang mendapat informasi jika pelaku berkeliaran di perkotaan Lumajang.
Mendapat informasi itu, akhirnya petugas langsung melakukan penyisiran dan pemantauan. Alhasil, petugas mendapati pelaku sedang bersama temannya di Jalan Alun-alun timur. Setelah yakin, jika anak tersebut adalah pelaku, akhirnya petugas tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, guna untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengaku jika sepeda motor saat itu dijual kepada temannya bernama Wanto, seharga Rp. 1 juta. Sayanganya, setelah membeli sepeda motor tersebut, Wanto juga kabur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar ketika dikonfirmasi Memo, terkait penangkapan tersebut mengaku belum tahu. Sebab menurutnya, selama ini dirinya masih belum mendapat laporan. “Mungkin sekarang masih ditangani unit PPA. Sementara kami belum menerima laporannya,” tegas Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)