Gagahi Gadis Berkali-kali, Yoyok Diringkus


Lumajang, Memo
Mengaku berkenalan lewat HP, Yoyok Susanto (39), warga Dusun Krajan Cabean, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro ini. Berhasil mengelabuhi Bunga (nama samaran), gadis yang masih berumur 14 tahun, asal Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Dengan akal bulusnya, pelaku berhasil merenggut keperawanan korban dan menggahinya hingga berkali-kali.
Pelaku diringkus oleh petugas setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Mendapat laporan tersebut, petugas pada senin (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Pelaku saat digelandang Petugas
Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit jika dirinya dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menurut pelaku, perbuatan itu memang dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Karena sudah melakukan tindakan asusila kepada anak yang masih di bawah umur, petugas akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Candipuro. Ketika dilakukan penyidikan, pelaku mengaku jika perkenalannya dengan Bunga melalui ponsel miliknya. “Saya kenal Bunga sudah 1 tahun lebih Pak, saat itu saya bekerja di luar jawa,” terang pelaku.
Pada perkenalannya dengan Bunga, pelaku mengaku bernama Saputra, yang tak lain adalah nama dari anak pelaku yang pertama. Selanjutnya, setiap hari pelaku merayu korban melalui ponselnya dengan kata-kata mesra hingga akhirnya korbanpun terlena.
Alhasil, jebakan pelakupun tidak sia-sia. Pada pergantian tahun kemarin, pelaku menjemput korban dirumahnya dan mengaku sebagai ayah Saputra. Pelaku juga mengaku jika Kedatangannya kesitu atas perintah dari anaknya yang sekarang menunggu di rumahnya. “Sebelumnya, Bunga saya telepon dulu Pak dan saya mengaku ayahnya Saputra.” Terang pelaku lagi.
Karena percaya dengan bujuk rayu pelaku, korbanpun tidak berkutik dan manut saja ajakan pelaku. Namun, bukannya korban diajak ke rumahnya, malah ia diajak muter-muter di wilayah Lumajang dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan alasan menemui Saputra.
Menurut pengakuan pelaku kepada Bunga, saat itu Saputra sedang keluar dengan temannya, sehingga ia tidak bisa menemuinya. Selanjutnya, malam itu juga pelaku mengantarkan korban ke rumahnya dan berjanji akan menjemputnya pada malam Minggu lusa.
Entah apa yang ada dibenak Bunga. Sebab, pada Sabtu (5/01) malam, sekitar pukul 18.00 Wib, korban mau saja diajak lagi oleh pelaku. Pada ajakan yang kedua tersebut, pelaku mulai berani merayu korban dan mengajaknya ke salah satu rumah sewaan yang ada di depan Asem Telu Desa Jarit.
Di rumah itulah, akhirnya pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga hingga berkali-kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengantarkan pulang korban ke rumahnya. Pada saat berada di rumahnya, sambil menangis korban mengadu kepada orang tuanya jika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Bagai disambar petir, mendengar pengakuhan dari anaknya tersebut. Akhirnya kedua orang tua korban mendatangi Mapolsek Candipuro untuk melaporkan kebiadapan pelaku. Mendapat laporan itu, Petugas dari Mapolsek Candipuro, langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Senin (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 wib petugas langsung melakukan pengrebekan kepada pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Petugas juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk pemilik dari rumah sewaan tersebut.
Ikut dibawa pula seprei warna telor asin, yang digunakan alas pada ranjang tempat tidur tersebut, sebagai barang bukti (BB). Karena pada seprei tersebut masih tertinggal darah dan bekas air mani pelaku yang mulai mengering.
Sementara itu, menurut Kapolsek Candipuro, AKP Slamet Junaidi ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya mengatakan. Apapun alasan dari pelaku, bahwa menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang melanggar pasal 81 UU 23 Tahun 2002. “Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15 Tahun,” tegas Slamet Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto.(cw6)