Lumajang, Memo
Mengaku
berkenalan lewat HP, Yoyok Susanto (39), warga Dusun Krajan Cabean, Desa Jarit,
Kecamatan Candipuro ini. Berhasil mengelabuhi Bunga (nama samaran), gadis yang
masih berumur 14 tahun, asal Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Dengan akal
bulusnya, pelaku berhasil merenggut keperawanan korban dan menggahinya
hingga berkali-kali.
Pelaku diringkus
oleh petugas setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, petugas pada senin (7/1) pagi, sekitar pukul
08.00 Wib, langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku.
Pelaku saat digelandang Petugas |
Ketika akan
dilakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit jika dirinya dituduh telah
melakukan pemerkosaan terhadap korban. Menurut pelaku, perbuatan itu memang
dilakukan lebih dari tiga kali. Namun, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka
sama suka.
Karena sudah
melakukan tindakan asusila kepada anak yang masih di bawah umur, petugas
akhirnya menggelandang pelaku ke Mapolsek Candipuro. Ketika dilakukan
penyidikan, pelaku mengaku jika perkenalannya dengan Bunga melalui ponsel
miliknya. “Saya kenal Bunga sudah 1 tahun lebih Pak, saat itu saya bekerja di
luar jawa,” terang pelaku.
Pada
perkenalannya dengan Bunga, pelaku mengaku bernama Saputra, yang tak lain
adalah nama dari anak pelaku yang pertama. Selanjutnya, setiap hari pelaku
merayu korban melalui ponselnya dengan kata-kata mesra hingga akhirnya
korbanpun terlena.
Alhasil, jebakan
pelakupun tidak sia-sia. Pada pergantian tahun kemarin, pelaku menjemput korban
dirumahnya dan mengaku sebagai ayah Saputra. Pelaku juga mengaku jika Kedatangannya
kesitu atas perintah dari anaknya yang sekarang menunggu di rumahnya. “Sebelumnya,
Bunga saya telepon dulu Pak dan saya mengaku ayahnya Saputra.” Terang pelaku
lagi.
Karena percaya
dengan bujuk rayu pelaku, korbanpun tidak berkutik dan manut saja ajakan
pelaku. Namun, bukannya korban diajak ke rumahnya, malah ia diajak muter-muter
di wilayah Lumajang dengan mengendarai
sepeda motor miliknya dengan alasan menemui Saputra.
Menurut pengakuan pelaku kepada Bunga, saat itu Saputra sedang keluar dengan temannya, sehingga
ia tidak bisa menemuinya. Selanjutnya, malam itu juga pelaku mengantarkan korban
ke rumahnya dan berjanji akan menjemputnya pada malam Minggu lusa.
Entah apa yang
ada dibenak Bunga. Sebab, pada Sabtu (5/01) malam, sekitar pukul 18.00 Wib,
korban mau saja diajak lagi oleh pelaku. Pada ajakan yang kedua tersebut,
pelaku mulai berani merayu korban dan mengajaknya ke salah satu rumah sewaan
yang ada di depan Asem Telu Desa Jarit.
Di rumah itulah,
akhirnya pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga hingga
berkali-kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengantarkan
pulang korban ke rumahnya. Pada saat berada di rumahnya, sambil menangis korban
mengadu kepada orang tuanya jika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat
pelaku.
Bagai disambar
petir, mendengar pengakuhan dari anaknya tersebut. Akhirnya kedua orang tua
korban mendatangi Mapolsek Candipuro untuk melaporkan kebiadapan pelaku.
Mendapat laporan itu, Petugas dari Mapolsek Candipuro, langsung melakukan
penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada
Senin (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 wib petugas langsung melakukan
pengrebekan kepada pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Petugas juga
melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi termasuk pemilik dari rumah sewaan
tersebut.
Ikut dibawa pula
seprei warna telor asin, yang digunakan alas pada ranjang tempat tidur tersebut,
sebagai barang bukti (BB). Karena pada seprei tersebut masih tertinggal darah
dan bekas air mani pelaku yang mulai mengering.
Sementara itu, menurut Kapolsek Candipuro, AKP
Slamet Junaidi ketika dikonfirmasi Memo di ruang kerjanya mengatakan. Apapun
alasan dari pelaku, bahwa menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindakan yang
melanggar pasal 81 UU 23 Tahun 2002. “Pelaku bisa diancam hukuman diatas 15
Tahun,” tegas Slamet Junaidi mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto.(cw6)