Ngaku Iseng, Kakek 60 Masuk penjara



Lumajang, Memo
Apes yang dialami oleh Subari (62), seorang kakek yang tinggal di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang ini. Pasalnya,  ketika hendak menyetorkan uang hasil penjualan togel hari itu, ia keburu ditangkap petugas dari Polres Lumajang. Akibatnya, ia digelandang ke Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (19/11) sore, sekitar pukul 15.45 Wib, di jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Semula, petugas sudah mendapat laporan dari warga, jika pelaku kerab menjual togel dengan cara keliling ke kampung-kampung.
Dari laporan itulah, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian kepada yang bersangkutan. Alhasil, setelah dua hari petugas melakukan penyelidikan, akhirnya  mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda onthel, hendak menyetorkan hasil penjualan togel hari itu.
Pada saat dihadang, pelaku sempat menghindar dan membelokan sepedanya ke salah satu warung. Namun sebelum pelaku masuk, petugas keburu meraih tangannya dan kemudian menariknya keluar warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang penjualan hari itu sebesar Rp110 ribu, kertas rekapan, 1 bendel kupon putih, dan Bulpoint.
Pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti (BB) tersebut. Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang,  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku penjualan togel itu hanya iseng-iseng. “Untungnya hanya buat tambahan beli rokok saja Pak,” terangnya. 
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar, ketika dikonfirmasi Memo tentang penangkapan itu membenarkan, jika penangkapan itu dilakukan oleh anggotanya. Atas laporan dari warga yang resah dengan prilaku tersangka. “Untuk sementara pelaku masih kami tahan, sambil menunggu proses lanjut,” tegas Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto. (cw6)