Lumajang,
Memo
Apes yang dialami oleh Subari (62),
seorang kakek yang tinggal di Desa Boreng, Kecamatan Lumajang ini.
Pasalnya, ketika hendak menyetorkan uang
hasil penjualan togel hari itu, ia keburu ditangkap petugas dari Polres
Lumajang. Akibatnya, ia digelandang ke Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin
(19/11) sore, sekitar pukul 15.45 Wib, di jalan Juanda, Kelurahan Rogotrunan,
Kecamatan Lumajang. Semula, petugas sudah mendapat laporan dari warga, jika
pelaku kerab menjual togel dengan cara keliling ke kampung-kampung.
Dari laporan itulah, akhirnya petugas melakukan
penyelidikan dan pengintaian kepada yang bersangkutan. Alhasil, setelah dua
hari petugas melakukan penyelidikan, akhirnya mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda
onthel, hendak menyetorkan hasil penjualan togel hari itu.
Pada saat dihadang, pelaku sempat
menghindar dan membelokan sepedanya ke salah satu warung. Namun sebelum pelaku
masuk, petugas keburu meraih tangannya dan kemudian menariknya keluar warung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang penjualan hari itu sebesar
Rp110 ribu, kertas rekapan, 1 bendel kupon putih, dan Bulpoint.
Pelaku tidak bisa mengelak ketika
petugas menemukan barang bukti (BB) tersebut. Selanjutnya pelaku langsung
digelandang ke Mapolres Lumajang, guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku penjualan
togel itu hanya iseng-iseng. “Untungnya hanya buat tambahan beli rokok saja
Pak,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar,
ketika dikonfirmasi Memo tentang penangkapan itu membenarkan, jika penangkapan
itu dilakukan oleh anggotanya. Atas laporan dari warga yang resah dengan
prilaku tersangka. “Untuk sementara pelaku masih kami tahan, sambil menunggu
proses lanjut,” tegas Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto.
(cw6)