Karyawan Koperasi Surya Kencana Diciduk Polisi



Lumajang, Memo
Karyawan Koperasi Surya Kencana yang berisial NFH (23), asal Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung,  di ciduk polisi. Ini lantaran ia  diduga kuat telah menggelapkan uang puluhan juta milik koperasi Surya Kencana tempat ia bekerja.
 Merasa dirugikan, pihak koperasi  Surya Kencana langsung melaporkan peristwa ini ke Mapolsek Sukodono. Akibatnya, NFH ditangkap oleh jajaran Unit Rekrim Polsek Sukodono.  
Data dilapangan menjelaskan, NFH yang  bekerja di koperasi Surya Kencana sejak beberapa bulan kemarin, dipercaya sebagai juru tagih keuangan. Karena prestasi yang cukup baik, akhirnya  ia diberi sebuah kepercayaan yang luar biasa oleh pihak koperasi, sampai – sampai urusan keuangan hasil tagihan juga semuanya diserahkan.
NFH bekerja di Koperasi Surya Kencana berjalan hingga hampir setahun,  dan selama  ia  bekerja tak pernah mengalami permasalahan, malah prestasi yang selalu diraihnya. Namun, sayangnya kepercayaan yang diberikan oleh pihak Koperasi Surya Kencana, di buat kesempatan untuk melakukan hal yang menyalahi aturan ditempat kerjanya.
Aksi NFH diketahui, ketika pimpinan Koperasi Surya Kencana melakukan cross cek menjelang ahir tahun pada manajemen koperasi. Dalam cross cek tersebut, ternyata ada sebuah kejanggalan. Di dalam laporan menjelang akhir tahun, semua nasabah tidak ada yang menunggak. Anehnya, uangnya dikantor malah tidak ada.
Tanpa sepengetahuan NFH, pihak koperasi langsung menugaskan salah satu karyawan lain melaklukan cros cek satu persatu pada semua nasabah. Ternyata, tidak ada satupun nasabah yang menunggak ansurannya.
Kantor Surya Kencana
Berdasarkan hasil cros cek itulah, pimpinan Koperasi Surya Kencana langsung memanggil NFH untuk di mintai pertanggung jawaban. Namun, hingga beberapa kali selalu menemui jalan buntu, bahkan NFH seolah–olah menghindar.
Tak mau rugi begitu saja,  akhirnya pihak Koperasi Surya Kencana terpaksa melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sukodono. Akibat perbuatan NFH, pihak Koperasi Surya Kencana  harus mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
  Kapolsek Sukodono AKP. Sudartono ketika dikomfirmasi Memo, membenarkan kalau  pihaknya telah menerima laporan dari pihak Koperasi Surya Kencana yang beralamat di jalan Soekarno Hatta tepatnya sebelah uatara Pasar Sukodono Lumajang. Dalam laporannya,  NFH diduga kuat telah melakukan penggelapan uang koperasi  sebanyak Rp 23 juta lebih.
“Berdasarkan laporan itulah, kita langsung melakukan penangkapan terhadap NFH, dan kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan, tapi tolong jangan difoto ya.” Ungkap Kapolsek. (cw7)