Lumajang,
Memo
Karyawan Koperasi Surya Kencana yang berisial NFH
(23), asal Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, di ciduk polisi. Ini lantaran ia diduga kuat telah
menggelapkan uang puluhan juta milik koperasi Surya Kencana tempat ia bekerja.
Merasa dirugikan, pihak koperasi Surya Kencana langsung
melaporkan peristwa ini ke Mapolsek Sukodono. Akibatnya, NFH ditangkap oleh
jajaran Unit Rekrim Polsek Sukodono.
Data dilapangan menjelaskan, NFH yang bekerja di koperasi Surya Kencana sejak
beberapa bulan kemarin, dipercaya sebagai juru tagih keuangan. Karena prestasi
yang cukup baik, akhirnya ia diberi sebuah kepercayaan yang luar biasa
oleh pihak koperasi, sampai – sampai urusan keuangan hasil tagihan juga
semuanya diserahkan.
NFH bekerja di Koperasi Surya Kencana berjalan
hingga hampir setahun, dan selama ia bekerja tak pernah mengalami permasalahan, malah prestasi yang selalu diraihnya. Namun, sayangnya kepercayaan yang diberikan oleh
pihak Koperasi Surya Kencana, di buat kesempatan untuk melakukan hal yang menyalahi aturan ditempat kerjanya.
Aksi NFH diketahui, ketika pimpinan Koperasi Surya
Kencana melakukan cross cek menjelang ahir tahun pada manajemen koperasi. Dalam cross
cek tersebut, ternyata ada sebuah kejanggalan. Di dalam laporan menjelang akhir tahun, semua nasabah tidak ada yang menunggak.
Anehnya, uangnya dikantor malah tidak ada.
Tanpa sepengetahuan NFH, pihak koperasi langsung menugaskan
salah satu karyawan lain melaklukan cros cek satu persatu pada semua nasabah. Ternyata, tidak ada satupun nasabah yang menunggak
ansurannya.
Kantor Surya Kencana |
Berdasarkan hasil cros cek itulah, pimpinan
Koperasi Surya Kencana langsung memanggil NFH untuk di mintai pertanggung
jawaban. Namun, hingga beberapa kali selalu menemui jalan buntu, bahkan NFH seolah–olah
menghindar.
Tak mau rugi begitu saja, akhirnya
pihak Koperasi Surya Kencana terpaksa melaporkan kejadian ini ke Mapolsek
Sukodono. Akibat perbuatan NFH, pihak Koperasi Surya Kencana harus mengalami kerugian hingga puluhan juta
rupiah.
Kapolsek
Sukodono AKP. Sudartono ketika dikomfirmasi Memo, membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan dari pihak
Koperasi Surya Kencana yang beralamat di jalan Soekarno Hatta tepatnya sebelah
uatara Pasar Sukodono Lumajang.
Dalam
laporannya, NFH diduga kuat telah melakukan penggelapan
uang koperasi sebanyak Rp 23 juta lebih.
“Berdasarkan laporan itulah, kita langsung melakukan
penangkapan terhadap NFH, dan kini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan, tapi
tolong jangan difoto ya.” Ungkap Kapolsek. (cw7)