Ngecer Dekstro Ditangkap Petugas


Lumajang, Memo
Meskipun sudah banyak iklan larangan yang dilakukan oleh pemerintah baik lewat media elektronik maupun media cetak, tentang bahaya Narkotika dan obat-obatan psikotropika (Narkoba). Tapi bukan berarti menghentikan langkah Sendah (25), seorang pemuda yang sudah beristri, asal Dusun Tegalsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung ini menghentikan aksinya.
Pelaku saat digelandang petuga
Pasalnya, Sendah ketangkap basah oleh petugas Satkoba Polres Lumajang saat sedang kedapatan menjual Pil Dekstro warna kuning kepada pemuda sebayanya. Akibat ulah nekat tersebut, Sendah ditangkap dan digelandang ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa (11/9) siang, sekitar puku 11.30 Wib, dirumahnya yang beralamat di Dusun Tegalsari, Desa Mangunsari, kecamatan Tekung. Penangkapan itu atas laporan dari warga yang resah dengan kebiasaan Sendah, menjual pil haram tersebut kepada pemuda se-kampungnya.
Menurut pengakuan tersangka saat berada di Reskoba Polres Lumajang, jika dirinya baru berjualan pil haram itu sekitar 1 bulan. Ia berdalih jika hasil penjualan itu ia gunakan untuk menafkahi istrinya, “Karena saya tidak punya pekerjaan tetap Pak,” aku tersangka.
Saat itu petugas berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) 400 butir pil warna kuning jenis Dekstro, satu buah HP Cina serta uang hasil penjualan hari itu sebesar Rp. 50 ribu, ikut diamankan oleh petugas. Tersangka juga mengaku jika target dari penjualan barang haram itu adalah pemuda sebaya yang ada dikampungnya.
“Kalau sudah langganan, saya jual dua puluh lima ribu perbungkus Pak, tapi kalau masih baru, saya jual tiga puluh ribuh per bungkus,” terang korban kepada petugas. Menurutnya, dalam setiap kemasan plastik, satu bungkusnya berisi sekitar 12 biji pil Dekstro warna kuning.
Tersangka juga mengaku jika pil haram itu ia dapat dari temannya yang bernama Imam dan Oyong, pemuda asal Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Biasanya, barang haram itu di pesannya lewat HP, kemudian transaksinya ada di depan pasar lama Kencong. “Saya beli dengan harga dua puluh ribu per plastik Pak,” jelas tersangka lagi.
Menurut Kasat Reskoba, AKP Amin Sujandoko, SH. Kepada sejumlah wartawan mengatakan, jika penangkapan itu atas kerja keras dari anggotanya dilapangan. Tersangka merupakan target operasi dan hasil pengembangan selama satu bulan terakhir. “Tersangka bisa kami jerat dengan pasal undang-undang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Kasat mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto, SH. MH. (cw6)