Lumajang,
Memo
Meskipun sudah banyak iklan larangan
yang dilakukan oleh pemerintah baik lewat media elektronik maupun media cetak,
tentang bahaya Narkotika dan obat-obatan psikotropika (Narkoba). Tapi bukan
berarti menghentikan langkah Sendah (25), seorang pemuda yang sudah beristri,
asal Dusun Tegalsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung ini menghentikan
aksinya.
Pelaku saat digelandang petuga |
Pasalnya, Sendah ketangkap basah oleh
petugas Satkoba Polres Lumajang saat sedang kedapatan menjual Pil Dekstro warna
kuning kepada pemuda sebayanya. Akibat ulah nekat tersebut, Sendah ditangkap
dan digelandang ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan itu terjadi pada Selasa
(11/9) siang, sekitar puku 11.30 Wib, dirumahnya yang beralamat di Dusun
Tegalsari, Desa Mangunsari, kecamatan Tekung. Penangkapan itu atas laporan dari
warga yang resah dengan kebiasaan Sendah, menjual pil haram tersebut kepada
pemuda se-kampungnya.
Menurut pengakuan tersangka saat berada
di Reskoba Polres Lumajang, jika dirinya baru berjualan pil haram itu sekitar 1
bulan. Ia berdalih jika hasil penjualan itu ia gunakan untuk menafkahi
istrinya, “Karena saya tidak punya pekerjaan tetap Pak,” aku tersangka.
Saat itu petugas berhasil mengumpulkan
barang bukti (BB) 400 butir pil warna kuning jenis Dekstro, satu buah HP Cina
serta uang hasil penjualan hari itu sebesar Rp. 50 ribu, ikut diamankan oleh
petugas. Tersangka juga mengaku jika target dari penjualan barang haram itu
adalah pemuda sebaya yang ada dikampungnya.
“Kalau sudah langganan, saya jual dua
puluh lima ribu perbungkus Pak, tapi kalau masih baru, saya jual tiga puluh
ribuh per bungkus,” terang korban kepada petugas. Menurutnya, dalam setiap
kemasan plastik, satu bungkusnya berisi sekitar 12 biji pil Dekstro warna
kuning.
Tersangka juga mengaku jika pil haram
itu ia dapat dari temannya yang bernama Imam dan Oyong, pemuda asal Kecamatan
Kencong, Kabupaten Jember. Biasanya, barang haram itu di pesannya lewat HP,
kemudian transaksinya ada di depan pasar lama Kencong. “Saya beli dengan harga
dua puluh ribu per plastik Pak,” jelas tersangka lagi.
Menurut Kasat Reskoba, AKP Amin Sujandoko, SH.
Kepada sejumlah wartawan mengatakan, jika penangkapan itu atas kerja keras dari
anggotanya dilapangan. Tersangka merupakan target operasi dan hasil pengembangan
selama satu bulan terakhir. “Tersangka bisa kami jerat dengan pasal
undang-undang psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang
Kasat mendampingi Kapolres Lumajang, AKBP Susanto, SH. MH. (cw6)