Lumajang,
Memo
Secara tidak sengaja, jajaran Polsek
Pasrujambe yang sedang melakukan patroli rutin, Selasa (11/9), siang kemarin,
sekitar pukul 12.30 Wib, menemukan beberapa tumpuk batangan kayu hutan 16 M
kubik, dengan ukuran 130 Cm dan beragam jenis, yang ada di sekitaran lapangan
Dusun Tawonsogo, Desa/ Kecamatan Pasrujambe.
kayu yang diamankan Petugas |
Semula warga setempat juga mengetahui
tentang tumpukan kayu itu, namun mereka tidak berani bertindak ataupun
melaporkan tentang keberadaan kayu tersebut. Diduga kayu itu milik komplotan
dari penjarahan kayu yang sengaja ditaruh dilapangan itu.
Setelah diadakan penelusuran, ternyata petugas
tidak menemukan satu wargapun yang merasa memiliki kayu tersebut. Akhirnya pihak
Polsek bekerja sama dengan Perum Perhutani dan Taman Nasional Bromo Tengger
Semeru (TNBTS) dan pihak Cagar Alam (CA) Kabupaten Lumajang.
Rabu kemarin, ketiga Tim gabungan, langsung
bergerak melacak dan mencari tahu asal muasal dari glondongan kayu yang
tergeletak tersebut. jika dilihat dari jenisnya kayu itu merupakan kayu yang dilindungi
oleh pemerintah, dari mulai jenis Kayu Genitri, Kayu Ampet dan kayu Jarakan.
Kuat dugaan, jika kayu tersebut hasil
jarahan dari hutan yang ada di Dusun Watuklosot, Desa Pasrujambe, Kecamatan
Pasrujambe. Tenyata benar, hasil penelusuran dari tim gabungan dilapangan, petugas
menemukan ada batangan tunggak sisa dari
penebangan kayu-kayu tersebut.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan batangan-batangan kayu
itu ke Mapolsek Pasrujambe dengan menggunakan truk. Menurut Kanit Rekrim Polsek
Pasrujambe, Aiptu Agus Sugiharto, ketika dihubungi Memo melalui ponselnya
membenarkan tentang penemuan kayu tersebut.
Menurutnya, kayu-kayu itu sementara masih
diamankan di Mapolsek sambil menunggu perkembangan. ”Kami masih terus memburu pelaku
dari pembalakan liar tersebut,” tegas Agus mendampingi Kapolsek Pasrujambe, AKP
Sutiyo.(cw6)