Diduga Hasil Ilegal Loging, Kayu Glondongan Diamankan Petugas


Lumajang, Memo
Secara tidak sengaja, jajaran Polsek Pasrujambe yang sedang melakukan patroli rutin, Selasa (11/9), siang kemarin, sekitar pukul 12.30 Wib, menemukan beberapa tumpuk batangan kayu hutan 16 M kubik, dengan ukuran 130 Cm dan beragam jenis, yang ada di sekitaran lapangan Dusun Tawonsogo, Desa/ Kecamatan Pasrujambe.
kayu yang diamankan Petugas

Semula warga setempat juga mengetahui tentang tumpukan kayu itu, namun mereka tidak berani bertindak ataupun melaporkan tentang keberadaan kayu tersebut. Diduga kayu itu milik komplotan dari penjarahan kayu yang sengaja ditaruh dilapangan itu.
Setelah diadakan penelusuran, ternyata petugas tidak menemukan satu wargapun yang merasa memiliki kayu tersebut. Akhirnya pihak Polsek bekerja sama dengan Perum Perhutani dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan pihak Cagar Alam (CA) Kabupaten Lumajang.
Rabu kemarin, ketiga Tim gabungan, langsung bergerak melacak dan mencari tahu asal muasal dari glondongan kayu yang tergeletak tersebut. jika dilihat dari jenisnya kayu itu merupakan kayu yang dilindungi oleh pemerintah, dari mulai jenis Kayu Genitri, Kayu Ampet dan kayu Jarakan.
Kuat dugaan, jika kayu tersebut hasil jarahan dari hutan yang ada di Dusun Watuklosot, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Tenyata benar, hasil penelusuran dari tim gabungan dilapangan, petugas menemukan ada  batangan tunggak sisa dari penebangan kayu-kayu tersebut.
Selanjutnya petugas  langsung mengamankan batangan-batangan kayu itu ke Mapolsek Pasrujambe dengan menggunakan truk. Menurut Kanit Rekrim Polsek Pasrujambe, Aiptu Agus Sugiharto, ketika dihubungi Memo melalui ponselnya membenarkan tentang penemuan kayu tersebut.
Menurutnya, kayu-kayu itu sementara masih diamankan di Mapolsek sambil menunggu perkembangan. ”Kami masih terus memburu pelaku dari pembalakan liar tersebut,” tegas Agus mendampingi Kapolsek Pasrujambe, AKP Sutiyo.(cw6)